766 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti

Hasil pemeriksaan per triwulan III di 16 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, masih ada 766 rekomendasi senilai Rp 33,752 miliar yang belum ditindak.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Noval
Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto (depan tengah) didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I BPK Perwakilan Lampung Hadi Kusno (depan kiri) dan Kepala Sub Auditorat Lampung II BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo (depan kanan) saat pemaparan dalam acara Media Workshop BPK di kantor BPK Perwakilan Lampung, Jumat 21 Desember 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mencatat, sampai triwulan III Tahun 2018, masih ada entitas atau pemerintah daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan per triwulan III di 16 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, masih ada 766 rekomendasi senilai Rp 33,752 miliar yang belum ditindaklanjuti.

“Itu merupakan akumulasi sejak Tahun 2005 sampai 2018. Untuk jumlah total rekomendasi yang diberikan BPK ke 16 entitas, antara rentang itu, terdapat 10.773 rekomendasi dengan nilai Rp 671,840 miliar,” kata Sunarto saat media workshop BKP di kantor BPK perwakilan Lampung, Jumat 21 Desember 2018.

Sementara rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, kata Sunarto, sebanyak 8.429 rekomendasi senilai Rp 336,325 miliar. Kemudian, terus Sunarto, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 1.578 senilai Rp 301,763 miliar.

Kepala Sub Auditorat Lampung I BPK Perwakilan Lampung Hadi Kusno menambahkan, pematauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut diketahui melalui sistem yakni Sisten informasi Pemantauan Hasil Tindak Lanjut (SiPTL) BPK.

Akhir Tahun Aktivitas GAK Masih Fluktuatif, Lontaran Material Debu Setinggi hingga 400 Meter

Libur Natal-Tahun Baru, Ruas Tol Bakauheni-Lematang Beroperasi 24 Jam

“Finalnya (tindak lanjut hasil pemeriksaan) itu ada di Jakarta. Jadi updatenya ada di sistem itu. Nah, karena data itu per triwulan III 2018, ada kemungkinan akan berubah di akhir tahun nanti. Karena kan pasti terus ter-update,” jelas Hadi.

Kepala Sub Auditorat Lampung II BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, dari total rekomendasi yang diberikan ke 16 entitas tersebut, dua daerah menjadi yang terendah dalam hal tindak lanjut rekomendasinya.

“Kabupaten Lampung Utara itu hanya 55,59 persen dengan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali itu ada 21,30 persen. Kemudian ada Pesisir Barat itu 55 persen dengan yang belum ditindaklanjuti ada 23,45 persen,” papar Bowo, sapaan akrab Nugroho Heru Wibowo.

Sementara untuk daerah yang tertinggi dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan, tutur Bowo, adalah Kabupaten Tanggamus dengan menindaklanjuti rekomendasi sebesar 92,34 persen dan Pringsewu sebesar 91,08 persen.

Dominasi terbesar rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, ucap Bowo, adalah pengembalian ke kas daerah. Bowo juga memastikan, angka tersebut akan terus berubah melalui update yang tercatat dalam SiPTL BPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved