Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Editor: taryono
warta kota
ilustrasi - Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019, Berapa Gaji dan Tunjangannya? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gagal jadi CPNS 2018? Jangan putus asa.

Sebab pemerintah pusat pada awal tahun 2019 bakal membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. 

Warga Kaget Temukan 2 Jasad Anggota TNI di Dalam Selokan, Penyebabnya Belum Terungkap

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 

Adegan per Adegan Anak Bunuh Ayah Kandung, Terungkap Pelaku Sempat Minta Ini ke Adiknya

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3.

Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Nur Khamid yang Nikahi Bule Cantik Semprot Ivan Gunawan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved