Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Zainudin Hasan Sepi Pengunjung

Pengunjung yang hadir di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati, tidak begitu ramai.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Sidang lanjutan Zainudin Hasan sepi pengunjung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Ada yang tidak biasa di sidang lanjutan perkara dugaan koruspi setoran proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.   

Pasalnya pengunjung yang hadir di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati, tidak begitu ramai dibanding  sidang sebelumnya. Kerabat terdakwa Zainudin Hasan  pun tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan, perkara dugaan kurupsi  setoran proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.   

Delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di ruang Bagir Manan, pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu  26 Desember 2018,  yakni  Yudi Iswanto, Basuki Purnomo, Taufik Hidayat  Lares Cahyadi, Rudi Rojali  Agung Hanatio, Ketut Dirgahayu, Wayan Susana.

Tergiur Harga Murah, Warga Tuba Tertipu Beli Motor Via Facebook, Pelaku Mengaku Anggota Polwan

BREAKING NEWS - Delapan PNS Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Delapan saksi yang dihadirkan tersebut semuanya  merupakan Pegawai negeri sipil  yang bekerja di pemkab Lampung Selatan, tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Peruahaan Rakyat.  

JPU KPK RI Subari Kurniawan mengatakan,  delapan saksi yang dihadirkan tidak jauh beda dengan  saksi yang dihadirkan dalam sidang  terdakwa Anjar Asmara dan ABN.

"Ini kita liat runutnya  karena semua terdakwa jalannya sama.  Jadi saksi-saksi yang dihadirkan, ada yang sama dan ada juga tidak," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved