Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Delapan PNS Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan Zainudin Hasan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Sidang Lanjutan Zainudin Hasan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

BANDARLAMPUNG,TRIBUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan, perkara dugaan kurupsi  setoran proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.   

Delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di ruang Bagir Manan, pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu  26 Desember 2018,  yakni  Yudi Iswanto, Basuki Purnomo, Taufik Hidayat  Lares Cahyadi, Rudi Rojali  Agung Hanatio, Ketut Dirgahayu, Wayan Susana.

Delapan saksi yang dihadirkan tersebut semuanya  merupakan Pegawai negeri sipil  yang bekerja di pemkab Lampung Selatan, tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Peruahaan Rakyat.  

JPU KPK RI Subari Kurniawan mengatakan,  delapan saksi yang dihadirkan tidak jauh beda dengan  saksi yang dihadirkan dalam sidang  terdakwa Anjar Asmara dan ABN. 

Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

"Ini kita liat runutnya  karena semua terdakwa jalannya sama.  Jadi saksi-saksi yang dihadirkan, ada yang sama dan ada juga tidak," ungkapnya.

Dijerat TPPU 

Didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Adapun rinciannya yakni suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar Rp 72 miliar, gratifikasi melalui rekening sebesar Rp 7 miliar, dan keuntungan secara tidak sah dalam pemborongan pekerjaan proyek sebesar Rp 27 miliar.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1," ungkap Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Hendra menjelaskan, terdakwa berusaha dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain.

KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

"Pertama, menempatkan atau mentransferkan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain," sebutnya.

Adapun penempatan uang ini di rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 dalam kurun Februari 2016 hingga Juli 2018.

"Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta per bulan dari PT Baramega Citra Mulia, dengan disamarkan seolah-olah sebagai gaji komisaris. Sehingga terdakwa seluruhnya menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan secara bertahap ditransferkan ke rekening Mandiri nomor 1660001075142 atas nama Sudarman yang merupakan karyawan dari terdakwa," bebernya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved