Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Delapan PNS Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan Zainudin Hasan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Kedua, kata Hendra, penempatan dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan rekening milik orang lain.
"Terdakwa juga menggunakan rekening Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada dengan jumlah Rp 4 miliar, untuk selanjutnya dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor," lanjut jaksa.
Kendaraan bermotor yang dimaksud yakni dua unit Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2789 SZQ dan B 2905 SZT senilai total Rp 491 juta, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar warna hitam B 1644 SJQ Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC Rp 776 juta, Harley-Davidson warna putih B 6116 SS Rp 570 juta, dan pembayaran uang muka leasing Toyota Vellfire sebesar 30% (Rp 420 juta) dari harga Rp 1,4 miliar.
"Ketiga, membelanjakan atau membayarkan uang dari Anjar Asmara dan Agus BN untuk pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT nomor polisi B 2143 SBV dan mengatasnamakan kepada Sudarman," ucapnya.
Keempat, kata Hendra, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian saham di Rumah Sakit Airan Raya.
• Zainudin Hasan: Tidak Elok Menggabungkan Seluruh Akktivitas Saya Sebelum Jadi Bupati Lamsel
"Terdakwa melalui Agus BN melakukan penyetoran uang kepada pihak RS Airan ke rekening PT Airan Raya Medika di Bank BRI sebesar Rp 1 miliar, yang dananya bersumber dari Syahroni, yang merupakan uang fee terdakwa dari rekanan pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Adapun saham PT Airan Raya Medika menggunakan nama Rendy Zenata yang tidak lain anaknya," jelasn Hendra.
Kelima, kata Hendra, terdakwa membelanjakan uang dari Syahroni yang bersumber dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016-2017 untuk kapal Johnlin 38 yang kemudian berganti nama Krakatau di galangan kapal Marathon Pacific Marine.
"Pembayaran sebesar Rp 550 juta dan melakukan kebutuhan perawatan kapal serta gaji selaku nakhoda kapal dengan jumlah keseluruhan dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 sebesar Rp 362 juta, yang mana uang diperoleh dari penyisihan anggaran kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," sebutnya.
Keenam, terdakwa membelanjakan atau membayarkan pembelian unit aspalt mixing plant (AMP) baru untuk PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) sebesar Rp 9 miliar.
Lalu membelanjakan atau membayarkan renovasi rumah pribadi terdakwa di Jalan Masjid Jami Bani Hasan No 1 Kedaton, Lampung Selatan, sebesar Rp 6 milar.
Ketujuh, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pabrik beras CV Sarana Karya Abadi di Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan dan renovasi pabrik beras PT Putra Asli Lampung Selatan Indonesia (Palasindo) sebesar Rp 4 miliar.
Hendra mengatakan, selain membelanjakan untuk kendaraan bermotor, terdakwa juga membeli sejumlah tanah dan properti.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
Merasa Dirampok
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.