Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Miliki 92 Gram Kokain yang Dibawa Langsung dari Belanda

Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain. Steve Emmanuel dijerat polisi

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Steve Emmanuel dihadirkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya.

"Pengakuannya, dia konsumsi sendiri tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram," kata Hengki.

Seorang Caleg Perempuan Ditangkap di Kuningan karena Jadi Pengedar Narkoba

Ilustrasi - Artis peran Steve Emmanuel saat menghadiri acara peluncuran aplikasi Yukk di Eastern Opulance, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Ilustrasi - Artis peran Steve Emmanuel saat menghadiri acara peluncuran aplikasi Yukk di Eastern Opulance, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018). (KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda, akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga nggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimasukkan Toples

Anggota kepolisian dari Polresta Jakarta Barat menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain, dengan berat 92,04 gram saat menangkap artis peran Steve Emmanuel.

Steve ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

"(Barang bukti) satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Selain kokain, polisi juga mengamankan satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.

Kader Golkar Diduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 15 Kg

Saat tim melakukan penggeledahan di aparteman Steve, lanjut Argo, polisi langsung mendapati bullet yang berada di saku celana kanannya.

Penggeledahan kemudian dilakukan ke seluruh kamar Steve.

"Lalu, ditemukan barang bukti kokain yang dimasukkan ke dalam toples," ujar Argo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved