Syarat Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Dilengkapi Seusai Penanganan Tsunami

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Branti, sebutan beken bandara itu, sebagai bandara internasional.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/noval andriansyah
Pj Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis 

Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.

“Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja,” ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.

Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional, Kemenag: Penerbangan Haji Bisa Langsung ke Mekkah

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.

• Bandara Lampung Melayani Penerbangan Luar Negeri, Daftar Rute Pesawat yang Bakal Dibuka

"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.

Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.

Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Branti sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved