Tsunami Pesisir Lampung
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami, Ini Peran Masing-masing
Pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Banten.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Banten.
Pungli tersebut dilakukan tiga orang yang merupakan pegawai RSDP Banten yang bertugas mengurus jenazah korban tsunami.
Dikutip dari tayangan Kabar Petang TV One, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap ketiga tersangka tersebut.
"Ditetapkan 3 orang tersangka dengan memenuhi dua alat bukti yang cukup," ujar Edy, Minggu (30/12/2018).
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari 2 petugas ambulans yang menjadi orang ketiga pihak RSDP Banten serta satu orang tersangka yang merupakan apartur sipil negara (ASN) rumah sakit tersebut.
"Ketiga tersangka, yang satu seorang oknum ASN Forensik RSDP yang bertugas menangani korban meninggal dunia terkait fisum, formalin dan mengembalikan ke pihak keluarga, yang dua lainnya petugas ambulan yang menjadi orang ketiga RSDP," tambahnya.
Edy pun menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Tersangka yang merupakan ASN Forensik rumah sakit bertugas untuk mengabari pihak keluarga dan memfasilitasi untuk pemulasaran atau mengurus jenazah.
Selain itu ia juga akan menawarkan pada pihak keluarga untuk penyediaan jasa mobil ambulans untuk mengangkut jenazah.
"Sedangkan kedua orang sebagai pengelola CV ataupun pihak ketiga yang bekerjasama dengan ASN di bidang forensik," tambah Edy.
• Pemprov Lampung Akan Gratiskan Biaya Kuliah Anak-anak Korban Tsunami
Dalam kasus pungli jenazah di RSDP terhadap korban tsunami, tercatat setidaknya ada 34 jenazah yang pernah difasilitasi pihak rumah sakit.
Dari total jenazah tersebut, 11 orang keluarga jenazah menggunakan fasilitas ambulans dari pihak ketiga.
Namun, tidak semuanya ditariki uang pungli.
"Ada 11 orang yang menggunakan pihak orang ketiga, dari 11 ada 6 orang yang membayar ke tersangka dengan variasi antara 3 sampai 4 juta, sementara 5 lainnya gratis," tambahnya.
• Tak Ada Agenda Tahun Baru, Ridho Pilih Kunjungi Pengungsi Tsunami
Lihat videonya: