Tsunami Pesisir Lampung

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami, Ini Peran Masing-masing

Pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Banten.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM
Sejak penanggulangan bencana dilakukan, Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak sudah mengintruksikan jajaran Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal, tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda. 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dari kasus itu polisi telah menyita dua bukti kuitansi yang digunakan untuk transaksi dengan keluarga korban, serta uang tunai Rp 15 juta.

Serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten, Berikut Peran Ketiganya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved