Tak Hanya Bandung, 7 Daerah Ini Juga Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2019
Tak Hanya Bandung, 7 Daerah Ini Juga Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi sebagian orang malam perayaan tahun baru sebagai ajang berkumpul menikmati malam dengan perayaan kembang api dan lain sebagainya.
Namun, pada perayaan pergantian tahun baru 2019 ini, sejumlah pemerintah daerah memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak mengisi dengan kegiatan yang tidak bermanfaat.
Secara tegas bahkan pemerintah kota mengeluarkan surat edaran agar merayakannya dengan cara sederhana.
• Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2019 Terpoluler
Dikutip dari TribunSolo.com, Pemerintah Kota Solo secara resmi melarang warga Solo menyalakan kembang api saat pergantian tahun.
"Nggak boleh ada menyalakan kembang api, seperti tahun lalu," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (21/12/2018).
"Baik yang di rumah dan di Car Free Night di Slamet Riyadi tidak boleh," imbuh dia.
Larangan itu tertulis pada surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 334/3826 tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2019.
Rudi juga meminta seluruh lurah dan camat untuk mengimbau kepada warganya agar tidak menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.
Alasannya dapat membahayakan lingkungan.
• Cara Gampang Menukarkan Poin Telkomsel dengan Berbagai Hadiah Menarik
Untuk merayakan pergantian Tahun Baru, Pemkot Solo memilih dengan pemukulan puluhan gong secara serentak seperti tahun lalu.

2. Kota Sabang
Dikutip dari Serambinews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan melarang umat Muslim merayakan malam pergantian tahun.
Hal itu juga berlaku untuk para wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang.
“Kita coba melahirkan Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami, dimana jelang pergantian tahun ini tidak ada perayaan dalam bentuk apapun,” ujar Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.IKom melalui Kabag Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri SSTP MM.
Seruan bersama yang ditandatangani Wali Kota Sabang dan unsur Forkopimda itu, berisikan imbauan untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat ugal-ugalan, hura-hura, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, minum-minuman keras serta semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.