Tribub Bandar Lampung

AJI Catat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Selama 2018, 4 Kasus Libatkan ASN

Angka kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung selama tahun 2018 sama dengan tahun sebelumnya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Cilegon TIMES
Logo AJI 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Angka kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung selama tahun 2018 sama dengan tahun sebelumnya.

Kasus kekerasan yang dialami wartawan, mulai dari pelarangan meliput, pengusiran, kekerasan fisik dan verbal, hingga perampasan alat kerja.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat telah terjadi lima kasus kekerasan terhadap wartawan selama tahun 2018.

Tahun lalu juga terjadi lima kasus dan mayoritas terduga pelaku adalah aparat kepolisian. Terduga pelaku kekerasan tahun ini didominasi oleh aparatur sipil negara atau ASN.

Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan dari lima kasus kekerasan, empat kasus melibatkan ASN. Satu kasus lainnya diduga dilakukan oknum anggota TNI yang menghalangi jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi kepada narasumber.

"Pengusiran, perampasan alat kerja wartawan, dan kekerasan fisik serta verbal diduga dilakukan ASN," kata Padli dalam keterangan persnya, Rabu, 2 Januari 2018.

Perampasan alat kerja wartawan diduga dilakukan oleh tenaga honorer di Pemkab Pesawaran karena keberatan difoto ketika sedang duduk saat upacara bendera.

Presiden Jokowi ke Lampung Selatan Kunjungi Korban Tsunami Lampung, Bahas Relokasi di Bawah Pohon

Pengusiran diduga dilakukan salah satu kepala sekolah di Lampung Tengah (Lamteng) dan kekerasan fisik diduga dilakukan camat di Lamteng. Kekerasan berupa memegang kerah baju wartawan sekaligus mengajak berkelahi.

AJI menyesalkan beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan yang berakhir damai tanpa ada penanganan yang tegas terhadap pelaku.

Tinggal di Gubuk Reot, Rais Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemkab Tuba

"Seharusnya pelaku kekerasan diberi sanksi, misalnya peringatan keras hingga diproses hukum oleh pejabat di atasnya agar muncul efek jera," tandasnya.

Independensi Redaksi

Mengevaluasi peristiwa selama tahun 2018, AJI mengajak wartawan untuk melakukan evaluasi terkait penerapan kode etik jurnalistik dan profesionalisme.

Pasalnya beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan dipicu oleh ketidakprofesional jurnalis. Misalnya membuat berita tidak berimbang dan tanpa upaya kerasa melakukan konfirmasi.

AJI Bandar Lampung, kata Padli, juga menyoroti praktik ganda yang dilakukan media terhadap para wartawannya. Ada media cetak dan siber yang menugaskan wartawannya untuk melakukan penagihan uang iklan, advertorial, hingga langganan koran.

Underpass Unila Terapkan Satu Jalur Mengarah ke Branti Natar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved