Herman HN Pastikan OTT KPK Tak Hambat Proyek Pembangunan Proyek SPAM di Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pastikan pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tak akan terhambat akibat OTT KPK.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pastikan pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tak akan terhambat akibat OTT KPK.
"Kita awal perencanaannya bagus, dengan OTT tak terhambat karena kita sesuai prosedur dan memang sesuai APBN," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN seusai meninjau underpass Unila, Rabu (2/1)
Menurut orang nomor satu di kota tapis berseri ini bahwa ini merupakan proyek nasional dan kerjasama dengan beberapa pihak yang sesuai peruntukannya.
Diantaranya instansi tersebut yakni PUPR, Kemenkeu, pemerintah daerah dan juga ada dari pihak swasta (pengusaha).
Menurutnya ada beberapa institusi yang mendorong terlaksananya pembangunan proyek tersebut dan tidak menjadi penghalang tangkapan KPK yang menyeret pejabat di Kementerian PUPR.
• OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum
Termasuk alokasi anggaran proyek SPAM dengan menelan biaya Rp 1,2 triliun ini juga mendapatkan bantuan dari instansi tersebut.
"Dari Menkeu itu Rp 200 miliar, pemerintah daerah Rp 100 miliar, termasuk juga dari pengusaha atau swasta itu mencapai Rp 600 miliar," katanya
Dirinya yakin perencanaan proyek ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh tim yang membuat proyek ini.
Nantinya target akan ada 60 ribu pelanggan yang akan memakai air bersih dari proyek SPAM ini, dengan harapannya agar bermanfaat bagi masyarakat.
Jadi ada pipa sepanjang 22 kilometer mulai Desa Rulung Helok, Natar, Lampung Selatan.
Sampai dengan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan ini termasuk pemasangan konstruksi pompa intake dan reservoir.
Nanti distribusi air langsung ke rumah-rumah warga dengan targetnya terima air dari sumbernya sampai bak penampungan di Ramayana.
Jadi nantinya 725 liter perdetik dan langsung dialiri ke pelanggaan yang tersebar dibeberapa kecamatan yang diproyeksikan.
Dugaan Suap Proyek SPAM di Lampung
Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 untuk wilayah Lampung bermasalah.
Hal ini terungkap usai Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditangkap KPK.
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.
Ke-delapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat tersangka ini diduga sebagai pemberi suap.
Sementara mereka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan suap diterima untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," ungkap Saut.
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.
Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
"MWR (Meina Woro Kustinah) menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN (Teuku Moch Nazar) Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. DSA (Donny Sofyan Arifin) Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.
Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
"PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," kata dia.
Selanjutnya, kata Saut, pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.
"Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar," ujar Saut.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"Fee" tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja dan tiga persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. "Praktiknya, dua perusahaan ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," ungkap Saut.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kasus tersebut sejumlah Rp 3,37 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (byu/Kompas.com)