Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Muchlis Adjie mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Muchlis Adjie mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang, Rabu 3 Desember 2019.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan hakim ketua Mansyur Bustami.
Pantauan tribun saat pembacaan tuntutuan terdakwa Muchlis Adjie terlihat tenang, dan tegar, bahkan seusai sidang Muchlis berjalan tergesa-gesa, bahkan ia mengaku tuntutan terhadap dirinya dinilai terlalu tinggi.
• Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik 8 Persen, Lampung di Atas Rp 2 Juta
• Pemerintah Akan Relokasi Warga di Daerah Rawan Tsunami
“Terlalu tinggi ini tidak adil, karena bukan saya saja,” tukas Muchlis sambil terus berjalan. (*)