Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Muchlis Adjie mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Muchlis Adjie mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus  dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang, Rabu 3 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa  dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap  terdakwa Muchlis Adjie, dengan hakim ketua Mansyur Bustami.

Pantauan tribun  saat pembacaan tuntutuan terdakwa Muchlis Adjie terlihat tenang, dan tegar, bahkan seusai sidang Muchlis berjalan  tergesa-gesa,  bahkan ia mengaku tuntutan terhadap dirinya dinilai terlalu tinggi.

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik 8 Persen, Lampung di Atas Rp 2 Juta

Pemerintah Akan Relokasi Warga di Daerah Rawan Tsunami

“Terlalu tinggi ini tidak adil, karena bukan  saya saja,” tukas Muchlis  sambil terus berjalan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved