Bermaksud Membela Diri Akibat Diserang Pakai Pisau, Ayah dan Anak Disidang

Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Terdakwa kasus penganiayaan Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.

Keduanya kini masih menjalani sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dua terdakwa yang berstatus ayah dan anak itu menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan pada Rabu (2/1/2018).

Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya, Yusuf Sukarji (60) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), telah melakukan pengeroyokan.

Aksi tersebut menyebabkan korban bernama Alwi meninggal dunia.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Roosman Yusa mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB.

Lokasinya di Dusun II Kebagusan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Kapolsek Ciracas Jakarta Timur Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kondisi Terkini

Bagaimana kronologi ayah dan anak yang bermaksud membela diri, kini menjadi terdakwa?

Awalnya, papar Roosman, Alwi datang ke bengkel Gidion di Dusun II Kebagusan pada 28 Juli 2018.

Saat itu, Alwi membeli oli sepeda motor.

Ketika itu, Alwi mengaku belum bisa membayar dengan uang tunai,

Sehingga, Alwi menjaminkan ponsel merek Nokia.

"Dua hari kemudian, 30 Juli 2018, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh korban. Dia menebus ponsel dan membayar utang pembelian oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp 30 ribu," kata Roosman.

"Ponsel lalu diserahkan terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut," lanjut Roosman.

Pada 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Roosman, istri Alwi bernama Esmahani menanyakan ponsel itu kepada Gidion.

Gidion pun menyatakan bahwa ponsel tersebut sudah ditebus oleh orang yang mengaku sebagai adik Alwi.

"Setelah itu, saksi Esmahani menelepon korban. Korban lalu berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi seraya mengatakan, 'saya tidak mau tahu'," ungkap Roosman.

Sempat Loncat dari Motor, Siswi SMP Dicabuli hingga Tewas oleh Pacar dan 3 Temannya

Ayah dan 2 Anak Tewas Tenggelam, Satu Keluarga Tercebur ke Sungai di Air Terjun Saat Selfie

"Kemudian, terdakwa Gidion menyuruh saksi Esmahani agar korban menemuinya untuk menyelesaikan secara baik-baik," ungkap Roosman menambahkan.

Selanjutnya, papar Roosman, Gidion tiba di tokonya sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia bertemu Alwi.

"Korban berkata dengan nada keras 'Gimana HP saya?'"

"Dijawab oleh terdakwa Gidion, 'kan sudah diambil sama adiknya'," terang Roosman.

"Korban kemudian mengajak terdakwa Gidion mencari adiknya."

"Tapi, dijawab oleh terdakwa, 'Nggak bisa kalau sekarang, saya lagi repot. Besok aja. Kalau dia lewat, saya panggil. Saya kenal, tapi nggak tahu namanya," tambah Roosman.

Saat itulah, Roosman menjelaskan, Alwi menendang Gidion hingga jatuh dari atas motor.

Alwi, sambung Roosman, juga membacok muka Gidion sampai terluka.

Akibat Mirip dengan Selingkuhan Istri Pelaku, Anggota Polisi Ini Jadi Korban Pengeroyokan

Fakta di Balik Video Pengeroyokan Siswa kepada Guru di Kelas

Anggota Brimob Sumsel yang Tewas Ternyata Dikeroyok 8 Orang

Alwi kemudian mengejar Gidion yang lari menghindar.

"Saat terdakwa Gidion dikejar, datang terdakwa Yusuf Sukarji yang bermaksud melerai."

"Akan tetapi, korban malah membacok terdakwa Yusuf pakai senjata tajam jenis pisau laduk, mengenai pipi kiri dan tangan kanan," terang Roosman.

Nolak Dipenjara, 2 Remaja Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirila hingga Tewas Minta Masuk Pesantren

Seusai Check In di Hotel Bersama Pria Bangladesh, Wanita Indonesia Ditemukan Tewas di Singapura

"Terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Alwi hingga melukai tangannya."

"Sementara terdakwa Yusuf mengambil batu dan memukulkannya berulang kali ke arah korban hingga mengenai lengan, leher, dan kepala, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh JPU.

Atas perbuatan yang menyebabkan korban meninggal tersebut, terdakwa Yusuf dan Gidion terancam hukuman pidana penjara dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved