Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara

Delapan Pengawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Agus BN dan Anjar Asmara 

Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang.

Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang.

Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin.

Ketua DPRD

Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga mengalir kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Agus menyerahkan Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi pada akhir 2017.

Terpisah, Hendri saat dikonfirmasi ihwal serah terima uang tersebut, tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

"Semua hal haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

Di akhir dakwaan, JPU Riniyati Karnasih menyebut perbuatan Agus BN diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Agus BN terlihat tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU selama 1 jam lebih.

Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir menggunakan tasbih yang dipegangnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum Agus, Sukriadi Siregar, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

"Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Sukriadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved