Pendamping Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang Diperkosa, Temukan Hal Aneh di Facebook RA

Dosen sekaligus pendamping korban dugaan perkosaan seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Ade Armando menemukan banyak keanehan.

Editor: Teguh Prasetyo
VOA/TRIBUNNEWS
RA saat menggelar konferensi pers dugaan kasus perkosaan yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

"Ada seseorang yang mengatakan kepada RA 'Kalau kamu harus pilih, kamu mau pilih siapa yang mati? Bang Ade (Armando) atau ayahmu'. Itu mengejutkan RA dan RA menjawab 'tidak dua-duanya. Memang kenapa?' orang itu menjawab 'Ya nggak apa-apa, ini cuma kemungkinan terburuk'. Nah apakah itu ancaman, saya nggak tahu," kata Ade saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (30/12/2018) lalu.

"Tapi kalau memang ada ancaman seperti itu kita pasrahkan sajalah ke atas (Tuhan). Kalau memang ada ancaman seperti itu mau diapakan?" kata Ade.

Tak hanya itu, RA juga mengalami ancaman di media sosial dari orang yang tidak dikenal.

"Kalau terhadap RA sendiri ya biasalah di medsos, seperti kalimat 'Aku habisi kau'. Bisa terlihat sebagai ancaman," kata Ade.

Meski begitu, Ade tidak akan melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

Namun, ia mengatakan sejumlah aktivis perempuan berenecana akan membawa RA ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mahasiswi UGM Diperkosa Teman Sesama Mahasiswa Saat KKN di Pulau Seram Maluku, Kini Kasusnya Viral

SAB Berniat Lapor Balik ke Polisi

Ade Armando juga tidak mempermasalahkan bila anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB yang berniat melaporkan dirinya dan RA kepada pihak kepolisian.

"Itu kan hak dia untuk menuntut itu. Buat saya tidak ada masalah. Karena saya menganggap saya tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Ade Armando.

Pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut pun mengatakan, apa yang diungkapkannya kepada media berdasarkan apa yang diketahuinya dari aduan yang diterimanya.

"Makanya saya selalu menggunakan kata ada 'pengaduan' ada 'dugaan'. Jadi boleh-boleh saja kalau dia tidak nyaman dengan itu dan menuntut saya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia pernah mengklarifikasi langsung kepada SAB terkait hal tersebut, ia menilai tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu selama yang ia sampaikan adalah fakta.

"Saya sendiri tidak punya kewajiban. Nggak ada undang-undang apapun yang menyatakan saya wajib minta klarifikasi dulu kalau saya mengungkapkan sebuah fakta," kata Ade.

Polwan Diperkosa 3 Oknum Polisi Saat Pingsan Setelah Dicekoki Miras

Sebelumnya, kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata akan melaporkan RA dan Ade Armando kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, 3 dan 4, karena melayangkan pernyataan merugikan pihak lain di muka umum tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh.

"Kami akan laporkan akhir tahun atau awal tahun (2019) nanti," kata Memed di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12/2018).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved