Pendamping Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang Diperkosa, Temukan Hal Aneh di Facebook RA
Dosen sekaligus pendamping korban dugaan perkosaan seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Ade Armando menemukan banyak keanehan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dosen sekaligus pendamping korban dugaan perkosaan seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisal SAB, Ade Armando mengaku menemukan banyak keanehan yang terjadi usai RA mengungkapkan ke publik.
RA adalah mahasiswi pasca sarjana di Tangerang yang beberapa hari lalu menggelar konferensi pers tentang tindak pelecehan seks yang diduga dilakukan oleh SAB, yang sehari-hari merupakan pejabat penting di jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengundurkan diri setelah kasus ini terkuak ke media.
Dosen di Universitas Indonesia yang mengajar di kampus RA kuliah pasca sarjana ini mencontohkan, akun Facebook milik RA dibuka kembali hingga tahun 2015 lalu.
• Lapor Diperkosa Atasan, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ini Malah Dipecat dari Pekerjaanya!
Seluruh foto-foto tersebut kemudian dikomentari dan dijadikan bahan lelucon di internet.
Arah percakapan yang muncul, justru menyudutkan RA sebagai korban pelecehan seksual.
Pakar Komunikasi itu meyakini bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang lazim dikerjakan oleh warganet.
"Saya tidak yakin kalau ini kerjaan netizen. Pasti kerjaan buzzer. Mereka yang dibayar oleh pihak tertentu untuk mencari kesalahan pihak lain," jelasnya.
Dengan adanya perbincangan yang menurutnya terlalu liar di media sosial seperti itu, baginya saat ini, tidak hanya satu orang anggota Dewan Pengawas yang merasa terancam, tetapi juga kemungkinan besar membuat khawatir anggota dewan pengawas lainnya.
"Bisa saja yang merasa terancam, bukan satu orang. Tetapi yang lain juga," kata Ade Armando.
• Buka Suara, Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang Dituduh 4 Kali Perkosa Bawahan Akan Lapor Balik
Seperti diketahui, berdasar penuturannya di konferensi pers, RA disetubuhi oleh SAB sebanyak empat kali setiap kali RA mengikuti agenda kegiatan SAB dalam serangkaian acara kunjungan kerja ke luar kota.
RA sendiri berstatus tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Dia masuk setelah adanya lowongan dalam Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaaan.
Perkosaan pertama terjadi 23 September 2016 oleh SAB saat mendampingi kunjungan kerja SAB di Pontianak, disusul perbuatan kedua pada 9 November 2016, RA disetubuhi secara paksa oleh SAB saat kunjungan kerja di kota Makassar.
• Artis Karina Salim Ungkap Kisah 2 Sahabatnya Alami Pelecehan Nyaris Diperkosa Oknum Dosen
Ada Ancaman Pembunuhan
Selain itu, Ade Armando juga mengatakan, saat ini muncul ancaman secara tak langsung kepada dirinya, ayah RA dan RA usai RA mengungkap apa yang dialaminya.
"Ada seseorang yang mengatakan kepada RA 'Kalau kamu harus pilih, kamu mau pilih siapa yang mati? Bang Ade (Armando) atau ayahmu'. Itu mengejutkan RA dan RA menjawab 'tidak dua-duanya. Memang kenapa?' orang itu menjawab 'Ya nggak apa-apa, ini cuma kemungkinan terburuk'. Nah apakah itu ancaman, saya nggak tahu," kata Ade saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (30/12/2018) lalu.
"Tapi kalau memang ada ancaman seperti itu kita pasrahkan sajalah ke atas (Tuhan). Kalau memang ada ancaman seperti itu mau diapakan?" kata Ade.
Tak hanya itu, RA juga mengalami ancaman di media sosial dari orang yang tidak dikenal.
"Kalau terhadap RA sendiri ya biasalah di medsos, seperti kalimat 'Aku habisi kau'. Bisa terlihat sebagai ancaman," kata Ade.
Meski begitu, Ade tidak akan melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.
Namun, ia mengatakan sejumlah aktivis perempuan berenecana akan membawa RA ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
• Mahasiswi UGM Diperkosa Teman Sesama Mahasiswa Saat KKN di Pulau Seram Maluku, Kini Kasusnya Viral
SAB Berniat Lapor Balik ke Polisi
Ade Armando juga tidak mempermasalahkan bila anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB yang berniat melaporkan dirinya dan RA kepada pihak kepolisian.
"Itu kan hak dia untuk menuntut itu. Buat saya tidak ada masalah. Karena saya menganggap saya tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Ade Armando.
Pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut pun mengatakan, apa yang diungkapkannya kepada media berdasarkan apa yang diketahuinya dari aduan yang diterimanya.
"Makanya saya selalu menggunakan kata ada 'pengaduan' ada 'dugaan'. Jadi boleh-boleh saja kalau dia tidak nyaman dengan itu dan menuntut saya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ia pernah mengklarifikasi langsung kepada SAB terkait hal tersebut, ia menilai tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu selama yang ia sampaikan adalah fakta.
"Saya sendiri tidak punya kewajiban. Nggak ada undang-undang apapun yang menyatakan saya wajib minta klarifikasi dulu kalau saya mengungkapkan sebuah fakta," kata Ade.
• Polwan Diperkosa 3 Oknum Polisi Saat Pingsan Setelah Dicekoki Miras
Sebelumnya, kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata akan melaporkan RA dan Ade Armando kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, 3 dan 4, karena melayangkan pernyataan merugikan pihak lain di muka umum tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh.
"Kami akan laporkan akhir tahun atau awal tahun (2019) nanti," kata Memed di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12/2018).
SAB juga mengatakan tidak akan ragu untuk membawa setiap orang yang diduganya telah menghakimi secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada.
"Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan Aneh di Akun Facebook RA Pasca Pengakuan Perkosaan oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ra-saat-menggelar-konferensi-pers-dugaan-kasus-perkosaan.jpg)