Ahok Bebas dari Penjara pada 24 Januari 2019, Menteri Yasonna Beri Tanggapan
Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.
Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.
Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
• Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri
Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.
Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan, Anak Lari ke Rumah Tantenya |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Soal Aktivitas dan Program, Eva: Hebat di Dalam dan di Luar |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Dituding Punya Hubungan Spesial dengan Panji, Sule Berang |
![]() |
---|
Pengendara Motor Mendadak Tercebur Kolam, Minta Tolong Warga Berujung Penjara |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak atau Horoskop Besok Jumat 26 Februari 2021, Asmara dan Keuangan |
![]() |
---|