Ahok Bebas dari Penjara pada 24 Januari 2019, Menteri Yasonna Beri Tanggapan
Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena, itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk ke dalam register F.
• Mengapa Ahok Bebas dari Penjara Lebih Cepat pada 24 Januari 2019? Fakta yang Terungkap
Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya, dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum," ujar Yasonna Laoly.
Pelepasan di Lapas Cipinang
Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.
Saat pelepasan, mantan suami Veronica Tan itu akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.
Adik Turut Sampaikan Kabar Ahok Bebas
Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama juga membenarkan kabar Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.
• Aa Gym Jadi Pembicara di Acara ILC TV One Bilang, Reuni 212 Selanjutnya Ingin Undang Ahok Hadir
Dilansir Tribunpontianak.co.id, ia pun menjawab dengan pasti terkait kabar bebasnya Ahok jika mendapat remisi Natal.
Kepastian Ahok bebas pada 24 Januari 2019, diumumkan adik kandungnya, Fifi, melalui akun Instagram pribadinya.
Adik mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta doa kepada seluruh pendukung Ahok.
Berikut, kalimat yang tertulis: