Gaji Tak Kalah dengan PNS, Awal Tahun Ini Pemerintah Buka Seleksi Pegawai P3K

Gaji Tak Kalah dengan PNS, Awal Tahun Ini Pemerintah Buka Seleksi Pegawai P3K. Apa saja syaratnya?

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Okta Kusuma Jatha
Peserta tes CPNS Pemprov Lampung beberapa waktu lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS 2018 Sudah Dirilis, Masih Banyak Formasi Kosong

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Inilah Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 dari 33 Instansi Pemerintah, Linknya Bisa Dilihat di Sini!

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Pengumuman Hasil Tes CPNS 2018 12 Kabupaten/Kota di Lampung, Lihat di Sini

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved