Tribun Tanggamus

Napi Lampung yang Kena Kasus Asusila Polwan Makassar Dipenjara Kasus Penganiayaan Hubungan Sejenis

Pihak Lapas Way Gelang Kota Agung mengaku tidak ada perilaku mencolok dari M Alfiansyah, warga binaan yang terseret kasus asusila mantan oknum polwan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Tri Yulianto
Tim dari Polda Sulsel menjemput Alfiansyah (wajah diblur) di Lapas Way Gelang Kota Agung Barat. 

Lantas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung terungkap bahwa Alfiansyah menghabisi korban karena kesal terhadap korban.

4 Kasus Polisi Gadungan yang Ternyata Napi di Lampung, Polwan Makassar Brigpol DS Ikut Jadi Korban

Sebelum dibunuh, korban selalu minta 'dilayani'.

Lantas Alfiansyah memenuhi hasrat korban, sembari menghajarnya dengan batu ke arah kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.

Lantas putusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Alfiansyah divonis delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.

Saat itu terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Atas putusan vonis itu Alfiansyah menerimanya. Dia mengaku bersalah akibat kesal terhadap korban.

Lantas tahu korban meninggal maka wajar apabila dapat hukuman berat.

Kalapas Ungkap Identitas Napi asal Lampung yang Dikirimi Video Tak Senonoh Polwan Makassar

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.
Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.
"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.
Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila. 
"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya. 
M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.
Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.
Tertanggal 12 Nopember 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas kelas 1 Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap DS. 
"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana 8 tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DS," beber Sohibur via telepon kepada Tribun Sabtu sore.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved