Rekrutmen PPPK
BKN-Kemenpan RB Akan Rekrut PPPK Awal Tahun Ini, Pemprov Lampung Ikut Ambil Bagian
Rekrutmen tersebut juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan formasi yang terjadi pasca pengumuman hasil tes CPNS 2018.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
BKN-Kemenpan RB Akan Rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemprov Lampung Ikut
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih menggodok aturan turunan dari PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, pemerintah kembali menggelar rekrutmen untuk PPPK di awal tahun 2019 ini.
Rekrutmen tersebut juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan formasi yang terjadi pasca pengumuman hasil tes CPNS 2018.
• Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, jika pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen CPNS ataupun PPPK, pihaknya dipastikan akan ikut berpartisipasi.
“Memang kabarnya seperti itu (ada rekrutmen). Tapi kan masih belum jelas. Kalau benar, ya kami pasti ikutan. Karena kebutuhan pegawai di Pemprov (Lampung) masih sangat kurang,” kata Henry, Minggu, 6 Januari 2019.
Jika merujuk pada PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.
“Intinya ya sama dengan rekrutmen CPNS kemarin. Tetap harus ada kebutuhan (pegawai) atau Anjab-ABK (analisis jabatan-analisis beban kerja). Nah, Anjab-ABK itu hanya sekali disusun,” terang Henry.
Henry menjelaskan, merujuk usulan saat rekrutmen CPNS 2018 yakni sebanyak 505 formasi.
Kemudian, berdasarkan penetapan pemerintah pusat, dalam rekrutmen CPNS 2018, Pemprov Lampung menerima 256 formasi.
Dari 256 formasi rekrutmen CPNS, imbuh Henry, yang terpenuhi sebanyak 226.
Masih ada 30 formasi dari 14 jabatan yang belum terisi.
Jika dihitung berdasarkan usulan (rekrutmen CPNS 2018), tambah Henry, maka masih ada sekitar 279 formasi yang dibutuhkan.
“Ya sekitar itu (279 formasi),” ucap Henry.
Meski demikian, Henry enggan berandai-andai.
Ia tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK tersebut.
“Kita tunggu sama-sama,” tandas Henry.
• Aturannya Sudah Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Bedanya Honorer PPPK dengan PNS
Sementara itu, BKD Kota Bandar Lampung juga dipastikan akan mengikuti rekrutmen PPPK jika memang pemerintah pusat menggelarnya di awal tahun ini.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan kemarin, kami masih menunggu petunjuk pusat,” ucap Wakhidi, Minggu.
Merujuk usulan yang disampaikan BKD Kota Bandar Lampung dalam rekrutmen CPNS 2018, yakni sebanyak 3.555 formasi.
Dari jumlah tersebut, Pemkot Bandar Lampung menerima 453 formasi dan terisi hanya 429.
Dengan demikian, jika dihitung berdasarkan usulan rekrutmen CPNS 2018, kebutuhan pegawai di Pemkot Bandar Lampung masih sebanyak 3.126 formasi.
“Ya bisa saja. Kami tetap menunggu informasi dari pusat dulu,” kata Wakhidi.
Formasi Tak Terisi
Pasca pengumuman hasil akhir tes CPNS 2018 di Lampung, ternyata masih ada formasi yang tak terpenuhi atau tak terisi.
Padahal, panitia seleksi nasional (panselnas) sudah menyiasati dengan perpindahan jenis formasi.
Dalam pengumuman yang dipublikasi khusus untuk pemerintah daerah di Lampung, terdapat kode P2/L-1 dan P2/L-2.
P2/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi tetapi masih dalam unit kerja penempatan/lokasi formasi yang sama serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama atau bersesuaian.
Sedangkan P2/L-2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi dan perpindahan unit kerja penempatan/lokasi formasi serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama/bersesuaian.
Meski demikian, tetap saja masih ada formasi yang tak terisi.
Di Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya. Masih ada 30 formasi yang tak terpenuhi dari total 256 formasi yang diberikan.
• Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS 2018 Sudah Dirilis, Masih Banyak Formasi Kosong
Kemudian Pemerintah Kota Bandar Lampung juga masih menyisakan 24 formasi yang tak terpenuhi dari total 453 formasi yang diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami belum tahu seperti apa. Apakah nantinya kami mengajukan lagi di tahun ini (2019) atau nanti diisi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kami belum tahu. Saat ini kami juga masih fokus dengan pemberkasan peserta yang lolos,” kata Henry, Kamis, 3 Januari 2019.
Senada, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi juga mengaku belum mendapatkan infomasi lebih lanjut mengenai nasib 24 formasi kosong tersebut.
Menurut Wakhidi, hal tersebut merupakan kewenangan BKN untuk memberikan solusinya.
“Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut soal itu (formasi kosong). Apakah nanti akan diisi dengan PPPK atau dianggarkan lagi di 2020, kami belum dapat petunjuknya,” ucap Wakhidi.
Merujuk PP 49/2018
Henry menjelaskan, sejauh ini untuk pengadaan PPPK belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Meski sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum ada.
“Kalau rujukannya tetap dari PP itu (49/2018). Tetapi kan turunannya belum ada. Teknis penerimaannya seperti apa, tesnya bagaimana dan lain sebagainya, itu belum jelas,” kata Henry.
Meski demikian, Henry menerangkan, jika merujuk PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.
“Kemudian, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Lalu ayat 3, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Ayat 4, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan menteri,” terang Henry. (*)