Tribun Lampung Utara

Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta

Kepala Desa Way Melan Riandes buka suara untuk mengomentari penundaan pencairan dana desa sebesar Rp 590 juta.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Dana Desa 

Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Desa Way Melan Riandes buka suara untuk mengomentari penundaan pencairan dana desa sebesar Rp 590 juta.

Ia mengaku, pihak desa tidak mencairkan dana desa termin kedua dan ketiga.

"Kami tidak mencairkan dana desa," jelas Riandes saat dihubungi via telepon, Minggu, 6 Januari 2019.

Alasannya, kata Riandes. mengingat waktu yang mepet untuk pengerjaan kegiatan di desanya.

1 Desa di Lampung Utara Tidak Cairkan Anggaran Dana Desa Termin II dan III

Karena itu, pihaknya sudah mengadakan musyawarah dengan warga Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara terkait penundaan pencairan dana desa.

Dana desa yang diterima pada termin kedua sebesar Rp 290 juta dan termin ketiga sebesar Rp 300 juta.

"Total dua termin yang belum dicairkan Rp 590 juta," kata Riandes seraya menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencairan pada tahun 2019. 

‎Dana tersebut rencananya dipakai untuk pembangunan siring dan jalan.

Namun, pekerjaan tersebut belum bisa dilakukan pada tahun 2018. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Lampung Utara Wahab tak yakin desa penerima bantuan dana desa tahun 2018 bisa merampungkan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana tepat waktu, takni Februari 2019.

Pengunaan dana desa tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jika melihat pengalam dari tahun-tahun sebelumnya, mereka (desa) tidak dapat menyelesaikan LPj APBDes tepat waktu,” kata Wahab, Minggu, 6 Januari 2019.

Menurut dia, pihaknya akan terus memberikan penekanan ke tiap desa agar segera merampungkan laporan penggunaan bantuan pemerintah pusat tersebut.

Mobil Kakam di Tulangbawang Jadi Korban Modus Pecah Kaca, Uang Dana Desa Rp 170 Juta Raib

Karena jika terjadi keterlambatan, maka akan berimbas pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi Pemkab Lampura.

”Memang tidak ada sanksi jika mereka terlambat membuat LPj. Tapi, imbasnya saat audit BPK nanti,” jelas Wahab.

Hingga akhir 2018, tercatat hanya satu desa di Lampung Utara yang tidak mencairkan dana desa termin II dan III, yakni Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Tidak tahu alasannya. Yang pasti, pihak desa tidak mengajukan proses pengusulan untuk penyaluran dana,” terang Wahab.

Dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi mengenai tidak tersalurkannya dana desa di Way Melan.

”Mekanismenya seperti itu. Lapor terlebih dahulu ke KPPN selaku perwakilan kementerian di daerah. Kemudian memberikan surat ke Desa Way Melan. Jika DD 2018 yang tidak dicairkan, akan dianggarkan lagi di tahun 2019,” urai Wahab.

Adakah sanksi yang diterima Desa Way Melan terkait tidak dicairkannya dana desa termin II dan III tahun 2018?

Menurut Wahab, Desa Way Melan diberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 untuk mencairkan.

Namun jika tetap tidak, maka Desa Way Melan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah DD di tahun 2019 sebesar jumlah yang tak diambil di 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved