Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi

Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi

Penulis: taryono | Editor: taryono
instagram
Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi 

Sosok Pengusaha

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi  mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online. 

Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA yang sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA dilakukan karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1x24 jam.

Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi. "Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.

Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA sebesar Rp 80 juta. Sementara rekannya bertarif Rp 25 juta. (kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved