Tribun Pringsewu
Baru Menikah, Ali Fikri Harus Berpisah dengan Mempelai Wanita
Tangis haru mengiringi prosesi akad nikah dua insan di musala Polsek Pagelaran, Senin, 7 Januari 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Baru Menikah, Ali Fikri Harus Berpisah dengan Mempelai Wanita
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAGELARAN - Tangis haru mengiringi prosesi akad nikah dua insan di musala Polsek Pagelaran, Senin, 7 Januari 2019.
Seusai menikah, kedua mempelai langsung dipisahkan oleh jeruji besi.
Ali Fikri (21), sang mempelai pria, langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan wanita pujaan hatinya.
Alih-alih bulan madu, keduanya bahkan tidak sempat merasakan duduk di pelaminan dan menggelar resepsi.
• Resmi Menikah, Intip Foto Pernikahan Aura Kasih dan Eryck Amaral yang Kini Jadi Suami Bulenya!
Ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Ali Fikri.
Ali Fikri ditangkap polisi karena nekat mencuri ponsel.
Selayaknya pengantin pada umumnya, Ali Fikri berdandan rapi.
Ia memakai setelan jas.
Sementara pasangannya mengenakan gaun putih nan mengkilap.
Ali Fikri didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi akad nikah di musala Polsek Pagelaran.
• Pemuda Asal Lampung Ini Menikah di Tahanan dengan Maskawin Rp 100 Ribu
Sebab, pernikahan tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari.
Namun, jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, kata Edi, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.
Namun, tersangka harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun acara yang lain tidak diperkenankan.
Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah juga tidak menjadi soal.
Sebab, pernikahan merupakan sunah Rasul.
Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Seusai mengikuti rangkaian akad nikah, tangis haru pecah dari pasangan pengantin dan keluarga.
Karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah mencuri ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 17 Desember 2018, terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018, dengan pelapor Purwadi (26), warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
TKP di Pekon Padang Rejo.
Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP di rumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 ponsel senilai Rp 4,5 juta.
Telah terungkap dua unit berupa ponsel Oppo A3S dari penadah dan Xiaomi Redmi 5A.
Korban Priyatin kehilangan satu ponsel Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta telah terungkap. (*)