Cara Bikin SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2018 di Lampung
Cara Membuat SKCK Baru untuk Pemberkasan CPNS 2018 Kabupaten dan Kota di Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kelulusan CPNS 2018 sudah resmi diumumkan.
Begitu juga di kabupaten/kota di Lampung.
Hasil akhir sudah diumumkan via sscn.bkn.go.id pada Selasa 1 Januari 2019.
Sebanyak 12 Kabupaten dan Kota di Lampung telah merilis hasil akhir CPNSD.
• Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 Komnas HAM
Berikut adalah Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD di Lampung
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Lampung Selatan
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Lampung Tengah
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Lampung Utara
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Tulangbawang
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Tanggamus
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Way Kanan
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Lampung Timur
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Pesawaran
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Tulangbawang Barat
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Pringsewu
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Kota Metro
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNSD Bandar Lampung
Kin, tahap selanjutnya adalah pemberkasan.
Umumnya, salah satu syarat pemberkasan CPNS 2018 adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018 pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK.
• Vanessa Angel Terjerat Prostitusi Online, Simak Komentar Orang-orang Terdekat, Ada yang Kontroversi
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK.
Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
• Tarif Sekali Kencan Rp 80 Juta, 5 Alasan Vanessa Angel Digandrungi Banyak Laki-laki
Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.