ILC TV One Selasa 8 Januari 2019 dengan Tema 'Debat Capres 2019: Menguji Netralitas KPU'

ILC TV One Selasa 7 Januari 2019 Pukul 20.00 dengan Tema Debat Capres 2019: Menguji Netralitas KPU

Penulis: taryono | Editor: taryono
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Foto Desain Surat Suara Pilpres yang Diresmikan - ILC TV One Selasa 7 Januari 2019 Pukul 20.00 dengan Tema Debat Capres 2019: Menguji Netralitas KPU 

Tiap segmen, ada metode setengah tertutup, paslon diberikan 5 soal, diundi dan diambil salah satu (jadi paslon bukan dikasih tahu soal yang pasti ditanyakan)," papar akun KPU.

Menanggapi itu, Said Didu pun mempertanyakan soal kewenangan KPU dalam debat.

"Apakah semua yg dilaksanakan oleh @KPU_ID harus berdasarkan kesepakatan ?

Apakah @KPU_ID tdk punya kewenangan menegakkan aturan demi kualitas debat ?" tulisnya.

 

Said Didu kemudian memberikan pertanyaan pada admin Twitter KPU RI.

"Ada 3 pertanyaan saya :

1) saat salah satu pihak minta angka 0 menjadi 01 dan 02 KPU langsung menerima,

2) saat ada yg ngotot tdk mau munculkan Capres yg paparkan visi/misi dan pihak lain menolak justru @KPU_ID batalkan (bukan kesepakatan),

3) bukannya @KPU_ID penegak aturan ?" tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam.

Daftar pertanyaan itu dikirimkan kepada kedua pasangan calon peserta debat untuk model pertanyaan terbuka dalam debat.

“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Pramono memaparkan, dengan mengirimkan daftar pertanyaan, publik dapat menilai pasangan calon tersebut berdasarkan informasi yang lebih utuh mengenai bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.

Tujuan lainnya juga agar debat dapat dijalankan sesuai dengan metode kampanye, yaitu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menjelaskan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved