Dramatis! Bekas Ketua DPRD Surabaya Ditangkap, Anak Berteriak Lihat Ayahnya Diborgol
Dramatis! Bekas Ketua DPRD Surabaya Ditangkap, Anak Berteriak Lihat Ayahnya Diborgol
Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
• Promo Tiket Murah Air Asia ke Bangkok Rp 19 Ribu, Keliling Indonesia Murah Pakai Garuda Indonesia!
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. (Surya/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dramatis-penangkapan-wisnu-wardhana.jpg)