Dramatis! Bekas Ketua DPRD Surabaya Ditangkap, Anak Berteriak Lihat Ayahnya Diborgol

Dramatis! Bekas Ketua DPRD Surabaya Ditangkap, Anak Berteriak Lihat Ayahnya Diborgol

Tayang:
Editor: Safruddin
IST
Proses penangkapan bekas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana oleh tim Kejati Jatim, berlangsung dramatis Rabu (9/1/2019) petang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dramatis! Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Wisnu Wardhana dicari-cari karena terjerat kasus korupsi, bahkan sudah divonis hukuman penjara 6 tahun.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.

Terdengar Suara Letusan, Heriyanto Dapati Polisi Tengah Amankan Pelaku yang Ingin Gasak Motornya

Dalam video itu, terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.

Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil, Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang diletakkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.

 

Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.

Namun putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.

Putra Wisnu juga sempat memanggil "Bapak..bapak" saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Warga Blokade Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Diduga Akibat Mobil Dilarang Parkir

Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Menkumham: Semua Orang Berhak Dapat Remisi

Ditilang, Wanita Cubit Polisi, Menjerit-jerit, Lalu Mengamuk: Kembalikan! Saya Nggak Mau

Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya. Ada motor yang menghadang dan akhirnya terlindas mobil
Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya. Ada motor yang menghadang dan akhirnya terlindas mobil (Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

Dilansir dari Surya.co,id,  Sumadi (55), tukang becak di sekitar Jalan Lebak Permai II, Kenjeran, Surabaya menceritakan kronologi penangkapan Wisnu Wardhana oleh tim Kejari Surabaya.

Kronologi penangkapan Wisnu Wardhana, kata Sumadi yang tak jauh dari lokasi melihat ada rombongan orang menggunakan mobil dan kendaraan bermotor berusaha menghentikan sebuah mobil, bernomor polisi M 1732 HG di Jalan Kenjeran, persis di depan gang Jalan Lebak Permai II.

Kelompok orang yang juga ditemani seorang TNI itu, cerita Sumadi, awalnya sempat kejar-kejaran tapi mobil tak mau berhenti. Lalu mereka meletakkan sebuah sepeda motor matic di depan mobil M 1732 HG itu, agar mau berhenti.

Oknum Perwira Polisi Lampung Bawa Wanita Bukan Istrinya Masuk Rumah, Warga Bilang Sering Laporkan

Vanessa Angel Tersandung Kasus Prostitusi Online, Mbah Mijan Justru Ucapkan Terima Kasih

Profil Letnan Jenderal Doni Monardo, Kepala BNPB Baru yang Mantan Pimpinan Kopassus dan Paspampres

Kronologi kasus 

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Promo Tiket Murah Air Asia ke Bangkok Rp 19 Ribu, Keliling Indonesia Murah Pakai Garuda Indonesia!

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. (Surya/Kompas.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved