Tribun Bandar Lampung

Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi

Polda Lampung menciduk empat tersangka narkoba dalam razia di tempat hiburan malam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Deni Tamara (27), warga Hajimena, Natar, diamankan dengan barang bukti 45 butir ekstasi dan delapan bungkus klip kecil isi sabu. 

Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menciduk empat tersangka narkoba dalam razia di tempat hiburan malam.

Satu dari empat tersangka adalah perempuan, yakni Ria (30), warga Kelurahan Surabaya, Kedaton.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Deni Tamara (27), warga Hajimena, Natar; M Rianto (37), warga Telukbetung Selatan, dan Zanuar Azi (25), warga Penengahan Raya, Kedaton.

Polda Lampung Amankan Mahasiswa Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi, Rumah Digeledah Temukan Barang Ini

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan bermula saat anggotanya memeriksa urine sejumlah pengunjung sebuah karaoke di Telukbetung Selatan, Jumat, 4 Januari 2018 malam.

Ternyata, urine salah satu pengunjung terbukti positif narkoba.

"Dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi," ungkap Shobarmen, Rabu, 9 Januari 2018.

6 Wanita Pemandu Lagu asal Bandar Lampung Diciduk Satpol PP di Karaoke Keluarga

Namun saat melakukan penggeledahan, polisi tidak mendapatkan barang bukti.

Meski begitu, polisi meyakini barang haram tersebut berasal dari seorang pengedar bernama Deni.

"Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diduga untuk menyimpan narkotika," bebernya.

Alhasil, anggota Opsnal Ditnarkoba Polda Lampung menemukan tas kecil warna biru dalam lemari.

"Terdapat ekstasi 45 butir dan delapan bungkus klip kecil isi sabu," tambah Shobarmen.

Tersangka Deni langsung digelandang ke Polda Lampung untuk menjalai pemeriksaan.

Razia di Tuba

Polres Tulangbawang bersama TNI menggelar razia gabungan secara serentak menjelang pergantian malam tahun baru 2019.

Razia yang menyasar tempat-tempat hiburan malam dan lapo tuak di wilayah Tulangbawang dan Tulangbawang Barat itu berlangsung Sabtu (29/12) malam hingga Minggu (30/12) dini hari.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, razia gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

"Sasaran kita yaitu tempat hiburan malam, cafe, diskotik, karaoke dan daerah yang dianggap rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” terang AKBP Syaiful, Minggu pagi.

Mantan Kapolres Pesawaran ini menegaskan, kegiatan cipta kondisi ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas diwilayah hukum Polres Tuba menjelang malam pergantian tahun.

"Kita menginginkan agar suasana pergantian tahun nanti situasi tetap aman dan kondusif," paparnya.

Dari hasil razia gabungan malam tadi, petugas berhasil menyita 60 botol miras pabrikan berbagai merek, 40 liter miras tradisional (tuak), 9 unit sepeda motor berbagai merk yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Petugas juga mengamankan satu orang mucikari, 15 PSK (pekerja seks komersial), 2 pasangan mesum yang bukan suami istri, 9 pemuda yang sedang berpesta miras jenis tuak.

"Ada juga dua orang pengunjung cafe yang kita amankan karena positif menggunakan narkotika,” terang lulusan Akpol 99 ini.

Selanjutnya, miras pabrikan dan tradisional hasil razia langsung dibawa ke Mapolres untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti 9 unit sepeda motor berbagai merk yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dibawa ke Mapolsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.

Mucikari, PSK dan pasangan mesum dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Begitu pun 9 pemuda yang kedapatan sedang pesta miras jenis tuak hanya dilakukan pendataan.

"Kalau 2 pengunjung cafe yang positif menggunakan narkotika, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang," tandas Syaiful.

Operasi Zebra

Dalam Operasi Zebra Krakatau 2018, Polresta Bandar Lampung juga mendapati pengendara mobil yang membawa obat terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol M Ali Muhaidori menuturkan, temuan tersebut terjadi saat pihaknya memeriksa beberapa pengendara dan melakukan tes urine.

"Semalam saat Operasi Zebra di Lungsir," ungkapnya, Minggu, 4 November 2018.

Obat penenang tersebut ditemukan di sebuah mobil yang melaju dari arah Tanjungkarang menuju Panjang.

"Ya di dalam tersebut ada dua orang," sebutnya.

Keduanya berinisial DP (27), warga Way Kandis, dan AS (28), warga Kedamaian.

"Obat tersebut disimpan di dompet si wanita, si DP," ujarnya.

Baca: Gelar Razia Malam, Polresta Bandar Lampung Tilang 145 Pengemudi Melanggar

Saat dites urine, salah satunya positif menggunakan ineks.

"Kita amankan dulu keduanya. Karena yang cewek positif dan di dompetnya ada obat tersebut. Kalau yang cowok ikut kami amankan juga," jawabnya.

Meski demikian, Ali mengaku masih akan memeriksa tiga butir obat penenang tersebut.

"Langkah yang akan kami lakukan adalah melakukan uji lab terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan pil penenang tersebut," tandasnya.

Razia Malam

Polresta Bandar Lampung menunjukkan keseriusannya dalam menggelar Operasi Zebra Krakatau 2018.

Tidak hanya pagi hingga sore, petugas juga mengadakan razia pada malam hari.

Hal itu terlihat pada Sabtu, 3 November 2018 malam hingga Minggu, 4 November 2018 dini hari.

Hasilnya, 145 pengendara mendapat surat tilang lantaran melakukan pelanggaran.

"Ya semalam kami lakukan Operasi Zebra," ungkap Kasatlantas Syouzarnanda Mega, Minggu sore.

Masih kata dia, dalam operasi kali ini, pihaknya menerjunkan pasukan gabungan, mulai dari Sabhara, Satreskrim, dan Satnarkoba.

Baca: BREAKING NEWS - Gugup Lihat Ada Razia, Pengendara Motor Nyaris Tabrak Polisi

"Kami laksanakan mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 dini hari," jelas dia.

Razia dilaksanakan di tiga tempat, yakni Jalan Gatot Subroto (depan rumah dinas wali kota Bandar Lampung), Jalan Laksamana Malahayati, dan Jalan Kartini (Pasar Bambu Kuning).

"Semalam setidaknya ada 145 (pengendara) yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Adapun mayoritas pelanggar, kata Nanda, kelengkapan kendaraan tidak lengkap.

"Untuk tilang STNK semalam ada 78, tilang SIM 48. Sepeda motor yang ditahan 15 unit dan mobil ada empat unit. Mereka tidak membawa surat-surat," tandasnya.

Wakapolres Bandar Lampung AKBP Yudi Chandra menambahkan, ada 150 personel yang dikerahkan dalam razia semalam.

"Sasarannya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved