Tribun Pringsewu
6 Wanita Pemandu Lagu asal Bandar Lampung Diciduk Satpol PP di Karaoke Keluarga
Kepada petugas, pasangan berinisial Pe (27) dan Mu (28) itu berdalih akan menikah dalam waktu dekat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak enam wanita muda nan seksi diciduk petugas gabungan dalam razia ketertiban umum di Pringsewu, Rabu, 14 November 2018 malam.
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia selama tiga jam, yakni pukul 20.00-23.00 WIB.
Sekretaris Satpol PP Pringsewu Indra Heryadi yang memimpin razia mengatakan, keenam perempuan muda tersebut diamankan karena berada di salah satu karaoke pada malam hari.
"Diduga keenamnya adalah PL (pemandu lagu). Sedangkan karaoke tersebut sebagai karaoke keluarga yang seharunya tidak menyediakan PL," ujar Indra.
Keenam perempuan yang diamankan di karaoke tersebut adalah An (29), Le (27), Na (28), AA (23), AY (28), dan KA (21).
Baca: Karaoke di Pringsewu Hanya Punya Izin Tanda Daftar Usaha Perdagangan
Baca: Acungkan Senpi di Tempat Karaoke, Oknum Polisi Diproses Propam Polda Lampung
Mereka lantas digelandang ke kantor Satpol PP di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Keenam warga Bandar Lampung ini lantas didata dan dibina.
Indra menegaskan, razia tersebut berlandaskan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Selain karaoke, lanjut dia, razia juga menyasar tempat kos dan hotel di Kabupaten Pringsewu.
Dalam razia di tempat kos, petugas mendapati pasangan yang belum resmi.
Kepada petugas, pasangan berinisial Pe (27) dan Mu (28) itu berdalih akan menikah dalam waktu dekat.
Indra mengungkapkan, sasaran razia merupakan tempat-tempat yang cukup meresahkan.
Razia akan tetap dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Tujuan utama untuk menjaga kenyaman masyarakat yang lebih agamis benar-benar terwujud di Pringsewu Bersenyum Manis. (*)