Tersandung Investasi Bodong hingga Rp 3,5 Miliar, Mantan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Tersandung Investasi Bodong hingga Rp 3,5 Miliar, Mantan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Melika Sari (25), warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga melakukan investasi bodong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan mahasiswi sebuah universitas swasta di Bandar Lampung, Melika Sari (25) diduga terjerat kasus investasi bodong.

Melika Sari yang juga warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran tak mampu mengembalikan uang partnernya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menuturkan, Melika diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan berkedok investasi makanan ringan multilevel marketing (MLM).

Dari aksinya itu, ada 11 korban yang tertipu.

Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong

"Dari 11 korban, hanya satu korban yang proses sidik," ungkap Hapran, Rabu, 9 Januari 2018.

Satu korban itu, kata Hapran, dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sementara modal 10 korban lainnya sudah dikembalikan oleh tersangka.

"Jadi tersangka sudah mengembalikan (modal) kepada 10 korban lainnya dengan cara gali lubang tutup lubang," paparnya.

Adapun, total keseluruhan investasi bodong ini mencapai Rp 3,5 miliar.

"Tinggal korban terakhir yang mengalami kerugian Rp 96.350.000," ucapnya.

Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar

Bikin Pengakuan di ILC TV One, Politisi yang Jegal Karni Ilyas Jadi Moderator Debat Capres 2019

Derita Gadis 14 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria Setiap Malam di Bali

Hapran menjelaskan, modus investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan cara menggaet para pemodal sebanyak-banyaknya.

"Jadi tersangka menawarkan ke beberapa investor. Tersangka akan menjual produk makanan ringan harga Rp 70 ribu per dusnya, dengan modal Rp 47 ribu per dusnya. Keuntungannya dibagi dua," katanya.

"Kemudian, dari 11 pemodal ini, uang diputar, untuk diberikan. Namun, pada pemodal terakhir, uang tak kembali. Setelah dicek, usaha yang dimaksud fiktif," imbuhnya.

Sementara tersangka Melika Sari mengakui semua perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved