Berdalih Jual Snack, Mahasiswi DO Ditangkap Akibat Jalankan Investasi Bodong Bernilai Rp 3,5 Miliar
Seorang mahasiswi DO atau drop out di Bandar Lampung menawarkan investasi bodong kepada sejumlah orang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswi DO atau drop out di Bandar Lampung menawarkan investasi bodong kepada sejumlah orang.
Akibat perbuatannya tersebut, ia ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat.
Kasus mahasiswi DO diduga menawarkan investasi bodong dilakukan pelaku Melika Sari (25).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hapran menjelaskan, pihaknya telah menetapkan warga Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat itu sebagai tersangka.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi multilevel marketing makanan ringan," ujar Hapran, dalam gelar perkara kasus di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Total, ada 11 orang yang menjadi korban dalam kasus mahasiswi DO tawarkan investasi bodong tersebut.
Namun, Polsek Tanjungkarang Barat hanya menyidik untuk satu korban.
• Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
Hapran mengungkapkan, proses sidik hanya dilakukan untuk satu korban.
Lantaran, 10 korban lainnya sudah menerima pengembalian modal yang diinvestasikan.
"Dari 11 korban, hanya satu korban yang masuk proses sidik. Tersangka sudah mengembalikan modal 10 korban lainnya dengan cara 'gali lubang tutup lubang'," paparnya.
Adapun, nilai keseluruhan investasi bodong ini, beber Hapran, mencapai Rp 3,5 miliar.
"Tinggal korban terakhir yang mengalami kerugian Rp 96.350.000," imbuhnya.
Hapran menerangkan, tersangka yang merupakan mahasiswi DO sebuah universitas swasta di Bandar Lampung itu, menjalankan investasi bodong dengan cara menggaet pemodal sebanyak-banyaknya.
Tersangka, sambung dia, menjual snack atau makanan ringan seharga Rp 70 ribu per dus.
"Tersangka menawarkan ke beberapa investor."
"Tersangka menjual produk makanan ringan Rp 70 ribu per dus. Modalnya, Rp 47 ribu per dus."
"Keuntungannya dibagi dua," jelas Hapran.
• Investasi Bodong Bikin Duit Warga Lamsel Ini Melayang tanpa Bekas
"Kemudian, dari 11 pemodal ini, modal diputar. Namun, untuk pemodal terakhir, uang tidak kembali. Setelah dicek, usaha yang dimaksud ternyata fiktif," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka Melika mengakui perbuatannya hingga menyebabkan kerugian orang lain.
"(Usaha) nggak ada. Uang cuma saya putar dari pemodal-pemodal, antara satu dengan yang lain. Ya supaya uangnya kembali," tuturnya.
Warga Lamsel Tertipu
Kasus penipuan investasi bodong bukan kali pertama terjadi di Lampung.
Sebelumnya, warga Lampung Selatan berinisial E turut menjadi korban perusahaan investasi bodong bernama Dream for Freedom (D4F).
E mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
D4F merupakan perusahaan investasi yang menawarkan cashback 1 persen setiap hari atau 15 persen per dua minggu bagi anggota yang pasif atau tanpa rekrut.
• Waspadai Investasi Bodong dengan Modus Iming-iming Hadiah
Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investasi D4F ilegal dan melanggar hukum.
Selama beroperasi D4F sudah meraup dana masyarakat sekitar Rp 3,5 triliun, dari 700.000 peserta.
Pengelola sistem investasi D4F, Fili Muttaqien, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, dan ditahan di Mabes Polri.
E menuturkan, ia tertarik menanamkan uangnya di D4F karena ajakan temannya yang telah bergabung lebih dulu.
E tergiur setelah temannya dalam waktu singkat bisa membeli mobil Fortuner, yang konon uangnya dari hasil investasi di D4F.
Warga Lampura Tertipu Investasi Bodong
Sejumlah korban penipuan mendatangi Sentra Pelayanan Polres Lampung Utara (Lampura), pada Rabu (27/7/2016).
Mereka melaporkan investasi bodong, dengan alasan bagi hasil berdasarkan nilai tukar dolar dengan rupiah.
Salah satu korban penipuan, Eka Yuniarti (38) mengatakan, pelaku yang menawarkan investasi tersebut adalah rekan kerjanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan investasi berlipat ganda.
Karena tergiur dengan bujuk rayu pelaku EN, Eka menyerahkan uang tunai Rp 20 juta.
Penyerahan dilakukan di salah satu rumah warga, yang tidak diketahui namanya.
Saat transaksi berlangsung, Eka pun meminta bukti hitam di atas putih.
"Pelaku menyerahkan kuitansi penyerahan uang Rp 20 juta, pada bulan Januari 2016 lalu," katanya.
Pada Januari hingga Mei, Eka mengaku mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan, sebagai keuntungan investasi.
Namun, hal itu berhenti pada Juni.
Karena mengenal pelaku, Eka langsung mendatangi rumahnya.
Sayangnya, pelaku sudah tidak ada di rumahnya lagi.
"Dia sudah kabur. Jadi, saya melaporkan rekan sekantor saya, yang sudah menipu," bebernya.
Selain dirinya, Eka menerangkan, ada sekitar 13 orang lain yang tertipu sepertinya.
Total kerugian semua orang tersebut mencapai Rp 400 juta.
Tips Hindari Investasi Bodong
Direktur Utama PT Internasional Mitra Futures (Foreximf.com), perusahaan perdagangan berjangka yang berpusat di Bandung, Fredy Chandra mengatakan ada beberapa cara mudah membedakan investasi bodong dengan yang tidak.
Salah satu cara yang paling mudah untuk hindari investasi bodong adalah dengan melihat suku bunga yang ditawarkan.
"Jika suku bunga yang ditawarkan di atas suku bunga bank rata-rata, apalagi sampai dua kali lipat suku bunga bank, itu bisa jadi investasi bodong," jelasnya, saat ditemui di sela acara edukasi perdagangan berjangka di Garut, Kamis (10/8/2017).
Fredy melihat, tidak logis jika sebuah perusahaan investasi menarik dana dari masyarakat untuk kemudian memberikan bunga yang lebih tinggi.
Jika benar investasi yang dilakukan perusahaan tersebut memang menguntungkan, kenapa tidak pakai uang sendiri atau meminjam dari bank yang bunganya lebih rendah.
"Secara logika saja, jika benar investasinya menguntungkan, uang sendiri saja yang diinvestasikan, atau pinjam dari bank, kan bunganya bisa lebih rendah," katanya.
Perusahaan investasi bodong, menurut Fredy, biasanya memberi janji bunga per bulan kepada nasabahnya mulai 1 persen-5 persen.
Jika dikalkulasikan dalam satu tahun jumlahnya bisa lebih dari suku bunga Bank Indonesia yang besarannya hanya sekitar 6 persen-7 persen.
Jika BI saja hanya bisa memberikan bunga antara 6 persen hingga 7 persen, menurut Fredy apakah mungkin ada perusahaan yang bisa memberikan bunga diatas yang ditetapkan BI.
Hal itu, menurutnya, jadi tanda tanya, seharusnya masyarakat bisa menilai dari sisi itu untuk hindari investasi bodong.
Fredy menuturkan, cara lain mengidentifikasi investasi bodong adalah dari cara perekrutan nasabah.
Biasanya, perekrutan seakan-akan seperti Multi Level Marketing (MLM).
Padahal, polanya bukan MLM melainkan cara Ponzy.
MLM memberi keuntungan lewat penjualan produk orang yang direkrutnya.
Sementara, gaya Ponzy orang yang merekrut bisa langsung dapat keuntungan finansial saat merekrut orang baru.
"Kalau dilihat, menurut saya ada proses money game, gali lubang baru untuk tutup lubang yang lama," katanya.
Sebelumnya, pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa menjelaskan beberapa bentuk manipulasi investasi ilegal.
Jenis investasi itu memberikan janji keuntungan yang besar dan cepat dalam investasi.
Selain itu, legalitas perusahaan yang menawarkan keuntungan investasi.
Di samping itu, investasi ilegal juga kerap menggunakan label yang memberi kesan bahwa bisnis investasi yang ditawarkan adalah benar, seperti menggunakan kata syariah, bukan riba, dan sebagainya.
• Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar
"Pada umumnya, korban adalah orang-orang terdidik yang ingin memperoleh rejeki besar dalam tempo yang cepat. Jadi, bukannya orang yang tidak berpendidikan," kata Mustofa.
Selain itu, korban juga kerap merupakan orang yang memiliki aset uang yang pada umumnya hanya ditempatkan dalam bentuk deposito.
Bahkan tak jarang, mereka hanya menyimpan uang di rumah. (hanif mustafa/kompas.com)