Kemenag Tolak Radin Inten II Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh

Kementerian Agama (Kemenag) pusat belum menyetujui peningkatan status bandara embarkasi haji penuh tersebut.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Noval
Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis memimpin rapat pembahasan operasional Bandara Radin Inten II menuju internasional di ruang rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/1) siang. 

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.

“Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja,” ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.

"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.

Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.

Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Bandara Lampung Melayani Penerbangan Luar Negeri, Daftar Rute Pesawat yang Bakal Dibuka

Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Branti sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Qudratul menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menopang terpenuhinya syarat-syarat itu dalam waktu enam bulan.

Satu upaya di antaranya adalah menjajaki kerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air untuk membuka penerbangan luar negeri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved