Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Tulis Surat ke Wanita yang Akan Ditemui Saat Keluar Bui

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

GrafisTribunlampung/Dodi
Ilustrasi - Ahok Bebas dari Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah divonis dan menjalani hukuman penjara, dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ahok harus menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus penistaan agama.

Jelang Ahok bebas dari penjara, aktivitas yang akan dilakukannya menjadi perhatian publik.

Siapa orang pertama yang akan dikunjungi Ahok seusai keluar dari penjara?

Ahok memastikan orang pertama yang akan dikunjungi adalah sosok seorang wanita sepuh.

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018), khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, sebagaimana dilansir Kompas.com, Minggu (16/12/2018).
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (TRIBUNNEWS/WAHYU AJI)

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.

Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Jadwal Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Akan Pergi ke Luar Negeri Seusai Keluar Bui

Setelah bebas pada 24 Januari 2019, Ahok bakal mengunjungi Merry Roeslani Hoegeng.

Ahok menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur Instagram Story di akun Instagram miliknya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Unggahan Terbaru

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal bebas dari penahanan di Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta pada Kamis 24 Januari 2019 mendatang.

Mengapa Ahok Bebas dari Penjara Lebih Cepat pada 24 Januari 2019? Fakta yang Terungkap

Tinggal menghitung hari jelang kebebasannya setelah menjalani penahanan atas kasus penistaan agama, akun Instagram Ahok yakni @basukibtp mengunggah sebuah foto pada Kamis (10/1/2019) siang.

Unggahan tersebut terkait pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Hal itu menguatkan dugaan arah dukungan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kontestasi pemilihan legislatif atau Pileg 2019 maupun pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Hari Kamis (10/1/2019) kebetulan adalah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 PDIP, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Rupanya, akun Instagram Ahok mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP,
ucapan itu diunggah oleh tim Ahok.

Tampak pada foto itu, Megawati Soekarno Putri memakaikan jas berwarna merah kepada Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Pada keterangan foto dijelaskan, foto tersebut diambil pada 2016.

Selain itu, ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP juga tertulis dalam keterangan foto.

Akan ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, setelah Ahok bebas dari penjara, ia telah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri.

Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi. (Kolase Tribunstyle.com)

Informasi tersebut didapat Prasetyo ketika mengunjungi Ahok di di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetyo, Ahok dalam kondisi sehat.

"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob. Pertama, saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Prasetyo memaparkan sejumlah rencana yang disampaikan Ahok kepadanya.
Seusai Ahok bebas dari penjara, Prasetyo menuturkan, sejumlah rencana yang akan dilakukan di antaranya pergi ke luar negeri.
"Dia banyak rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber.

Negara-negara yang akan disambangi Ahok, antara lain Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa

"Setelah itu, dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.

Ahok diperkirakan keluar dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tetapi berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok bisa bebas lebih cepat, yakni pada 20 Januari 2019.

Namun jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

"Ahok Insyallah 20 Januari dibebaskan karena remisi, tapi yang bersangkutan sebenarnya bisa dapat cuti menjelang bebas. Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," ungkap Utami.

Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada 24 Januari 2019.

Dapat Remisi

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.

Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. (tribunnews.com/wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved