Tribun Bandar Lampung
Sidang Gugatan Warga Pasar Griya Sukarame Masuk Agenda Keterangan Saksi
Sidang gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame terhadap pemkot memasuki agenda keterangan saksi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang gugatan warga eks lahan Pasar Griya Sukarame terhadap Pemkot Bandar Lampung memasuki agenda keterangan saksi. Sidang ini akan berlangsung pada Kamis (17/1/2019).
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Kodri Ubaidilah mengungkapkan, saksi tersebut berasal dari penggugat, dalam hal ini warga.
"Baru selesai bukti surat, berlanjut keterangan saksi. Kami sedang menyusun strategi advokasi lanjutan," katanya, akhir pekan lalu.
Mewakili warga, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli terkait alih fungsi lahan Pasar Griya menjadi kantor kejaksaan negeri.
"Kami juga akan melihat lagi kondisi warga. Sampai hari ini, masih belum ada kejelasan nasib warga," ujar Kodri.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto membenarkan jadwal sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat pada Kamis.
"Ya, sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat pada Kamis (17 Januari 2019)," katanya.
Irianto memastikan Pemkot Bandar Lampung sebagai pihak tergugat siap mengikuti proses hukum yang terus berjalan.
"Kami siap dan lanjut terus mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Gugatan Sela
Dalam gugatannya, warga eks lahan Pasar Griya yang setidaknya berjumlah 28 kepala keluarga meminta pemkot mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya. Mereka masih menolak tinggal di rumah susun sederhana sewa. Alasannya antara lain terkait pekerjaan dan pendidikan anak.
Pada 29 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi (keberatan) Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat polemik penertiban warga eks lahan Pasar Griya Sukarame. Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.
"Eksepsi ditolak dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian seminggu yang akan datang," kata Riza Fauzi selaku hakim ketua ketika itu.
Kepala Subbagian Hukum Biro Hukum Melissa mewakili Pemkot Bandar Lampung menyatakan, pemkot siap menghadapi sidang selanjutnya.