Tribun Bandar Lampung

Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Pria Pengangguran di Lampung Ternyata Pernah Bunuh Temannya

Setelah dimintai keterangan, terus Deni, ternyata Seto juga pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2018 lalu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan Seto Ariwibowo, pria pengangguran yang diduga terlibat kasus narkoba dan pembunuhan. 

Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Pria Pengangguran Ini Ternyata Pernah Bunuh Temannya

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seto Ariwibowo (20) tampaknya bakal lama mendekam di penjara.

Warga Jalan Wartawan,  Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini akan dijerat dengan dua pasal.

Selain tertangkap karena mengonsumsi narkoba, Seto juga ternyata pernah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra menuturkan, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi.

"Dan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kosannya sering digunakan untuk aktivitas menggunakan narkoba," ungkap Deni, Senin, 14 Januari 2018.

Deni menuturkan, saat ditangkap, tersangka baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya, AZ.

"AZ berhasil melarikan diri. Tapi, kami lakukan pengejaran," timpalnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik bening berisi kristal putih dan 1 perangkat alat isap (bong). 

Setelah dimintai keterangan, terus Deni, ternyata Seto juga pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2018 lalu.

"Setelah diamankan, ternyata tersangka adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pada 2 Mei 2018 lalu. Berkasnya kini masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung," kata Deni.

Deni menambahkan, Seto akan diancam pasal 112 subpasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pria Pengangguran di Bengkulu Bunuh Ibu dan 2 Anaknya, Aksinya Telah Direncanakan?

Seto mengaku mengonsumsi sabu beberapa bulan terakhir.

Ia membelinya seharga Rp 200 ribu.

"Saya cuma makai. Biasanya beli patungan," ujar Seto.

Seto juga mengaku pernah menganiaya temannya hingga tewas pada 2 Mei 2018.

Korban bernama Andi Wijaya.

Seto mengatakan, ia menganiaya korban lantaran kesal.

"Kami lagi minum. Tapi, dia (korban) maksa untuk minta uang tambahan buat beli tuak," jelas Seto.

Karena kesal, Seto pun memukuli Andi menggunakan ikat pinggang hingga tak sadarkan diri.

"Saya langsung kabur dan pergi ke Tanjung Bintang," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved