Cita Citata Berkali-kali Dapat Tawaran dari Muncikari dengan Tarif Fantastis

Cita Citata Berkali-kali Dapat Tawaran dari Muncikari dengan Tarif Fantastis

Editor: taryono
Istimewa
Cita Citata Berkali-kali Dapat Tawaran dari Muncikari dengan Tarif Fantastis 

Satu Tersangka Baru Diciduk Polisi

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

 Caleg Diterima CPNS, NasDem Serahkan Mekanisme ke KPU

Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.

"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," kata Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.

Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.

Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.

"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.

Foto syur Vanessa Angel yang beredar di media sosial
Foto syur Vanessa Angel yang beredar di media sosial (tribun timur/HO)

Status Tersangka

Status saksi yang disandang Vanessa Angel dalam dugaan kasus prostitusi artis ini, bisa naik tingkat menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.

"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (Prostitusi)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

 ILC TV One Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Tema Menjelang Debat Capres: Siapa yang Meneror KPK

Barung Mangera menjelaskan, adapun yang memberatkan bakal menjadi tersangka yakni, kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif.

Dia mencontohkan misalnya mengupload foto dan gambarnya secara aktif, melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved