Tribun Bandar Lampung

Ngaku Jarang Dapat Orderan, Driver Ojek Online di Kota Bandar Lampung Nyambi Berjualan Ganja!

Jarang dapat order, driver ojek online di Kota Bandar Lampung nyambi jualan ganja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Driver ojek online bernama Jamas Suta (22) nyambi jadi pengedar ganja. 

Jamas pun mengaku jika ia mendapat ganja tersebut dari orang Panjang dan bekerjasama dengan Siswanto.

"Saya cuman perantara, keuntungan Rp 900 ribu per kilo, dan saya baru sebulan ini, sudah dua kali," tandasnya.

Pembunuh Tertangkap Kasus Narkoba

Seto Ariwibowo (20) tampaknya bakal lama mendekam di penjara.

Warga Jalan Wartawan,  Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini akan dijerat dengan dua pasal.

Selain tertangkap karena mengonsumsi narkoba, Seto juga ternyata pernah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra menuturkan, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi.

"Dan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kosannya sering digunakan untuk aktivitas menggunakan narkoba," ungkap Deni, Senin, 14 Januari 2018.

Deni menuturkan, saat ditangkap, tersangka baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya, AZ.

"AZ berhasil melarikan diri. Tapi, kami lakukan pengejaran," timpalnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik bening berisi kristal putih dan 1 perangkat alat isap (bong). 

Setelah dimintai keterangan, terus Deni, ternyata Seto juga pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2018 lalu.

"Setelah diamankan, ternyata tersangka adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pada 2 Mei 2018 lalu. Berkasnya kini masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung," kata Deni.

Deni menambahkan, Seto akan diancam pasal 112 subpasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Seto mengaku mengonsumsi sabu beberapa bulan terakhir.

Ia membelinya seharga Rp 200 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved