Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sempat Ada Tawar Menawar Fee Proyek, Gilang: Awalnya 20 Persen

BREAKING NEWS - Sempat Ada Tawar Menawar Fee Proyek, Gilang: Awalnya 20 Persen

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Gilang Ramadhan jadi saksi di sidang lanjutan Agus BN 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata sempat ada tawar menawar harga.

Hal ini terungkap saat Gilang Ramdhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas saat menjadi saksi dalam persidangan Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung Selatan, Kamis 17 Januari 2019.

Gilang pun menuturkan, tawar menawar ini bermula pada pertemuan di cafe Els Coffee dengan Anjar Asamara dan Syahroni.

"Awalnya pembayaran (fee) 20 persen dari total proyek," ungkap Gilang.

"Namun saat pertemuan, tiba-tiba meminta 5 persen dari 20 persen diawal," imbuhnya.

Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah

Gilang pun mengaku tidak tahu menahu soal permintaan fee sebesar 5 persen tersebut.

"gak tahu buat siapa yang jelas mereka meminta," kata Gilang.

Gilang pun menolak permintaan tersebut.

"Saya kembalikan (permintaan) ke Bang Anjar," papar Gilang.

Lalu Gilang mengaku meminta pertimbangan ke Agus Bhakti Nugroho atas permintaan ini.

"Saya kemudian meminta pertimbangan angka tersebut ke Bang Agus, Akhirnya keluar 2 persen dari 20 persen," katanya.

Ayah Intimi Anak Kandung dari SD sampai SMA, Kasus Terungkap Berkat Seorang Dokter

Tak hanya itu, terpidana Gilang juga mengakui Rp 400 juta yang disetorkan ke Syahroni melalui stafnya adalah uang muka dari fee proyek.

"Uang Rp 400 juta itu uang muka dari kesepakatan," tandasnya.

Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis 17 Januari 2018.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipokor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ada enam orang.

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Saksi ini meliputi dari unsur Dinas PUPR Lampung Selatan yakni Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Kemudian unsur dari rekanan, Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Bobby Zulhaidir, Rusman Effendi, Wahyu Lesmono dan Abdi Wiranegara.

Pada kesempatan ini, Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus fee proyek Lampung Selatan.

"Apalagi yang mau ditutupi, saya juga telah jadi terpidana, jadi ungkapin saja," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved