Tribun Bandar Lampung

KPK Beberkan Alasan Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk DPRD Lampung Selatan Layak Ditindaklanjuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar untuk DPRD setempat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada awak media di sela skors sidang kasus dugaan uang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. 

KPK Beberkan Alasan Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk DPRD Lampung Selatan Layak Ditindaklanjuti

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar untuk DPRD setempat.

KPK beralasan, informasi tersebut merupakan fakta awal yang layak untuk ditindaklanjuti.

"Jatah Rp 10 miliar itu fakta awal, bersifat sementara, dan itu bisa mengarah untuk ditindaklanjuti (penyelidikannya)," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di sela skors sidang kasus dugaan uang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

BREAKING NEWS - Bagikan Duit Rp 30 Miliar, Ketua Aspekindo Ditugasi Eks Kadis PUPR Kumpulkan Rekanan

Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Pintu masuknya sudah ada. Ada apa dengan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa setoran? Itu yang perlu didalami," imbuhnya.

Ali pun membeberkan jatah paket proyek senilai Rp 10 miliar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Syahroni juga mengakui bahwa itu merupakan jatah paket proyek Rusman Effendi yang disunat.

"Jadi intinya gini. Ada plotting proyek anggaran yang sebenarnya jatahnya Rusman Effendi, yakni Rp 50 miliar di tahun 2017," kata Ali.

"Kemudian dia cuma dapat jatah Rp 30 miliar. Rp 20 miliar itu, yang Rp 10 miliarnya gagal tayang. Jadi otomatis nggak dimenangkan siapa pun. Sedang yang Rp 10 miliarnya diperuntukkan kepada DPRD," lanjut Ali.

Ali mengaku sudah mengonfrontasi BAP tersebut kepada Syahroni yang menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara.

"Dan ternyata benar, Syahroni pernah diajak Pak Hermansyah Hamidi ketemuan dengan wakil, ketua, dan anggota DPRD (Lampung Selatan), untuk memberikan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa ada setoran (fee proyek)," ucap Ali.

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Terkait tujuan tujuan pemberian jatah proyek Rp 10 miliar, Ali mengaku juga bertanya-tanya.

"Nah, jadi kalau untuk tujuannya, Syahroni nggak tahu. Itu hanya Pak Herman yang tahu. Tapi, dalam keterangannya dia tidak mengakui. Tapi, tadi Pak Rusman ditunjukkan (bukti) catatan, supaya meyakinkan bahwa jatahnya Rp 50 miliar berkurang Rp 10 miliar untuk DPRD, dan itu benar," timpalnya.

Saat disinggung apakah pemberian jatah proyek tahun 2017 ini untuk ketuk palu APBD, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nah, kalau itu belum tahu. Makanya nanti perlu didalami, mengapa dapat jatah Rp 10 miliar tanpa dipotong apa pun," katanya.

"Kan ini semua dipotong 21 persen. Sedang untuk DPRD tidak. Nah, ini untuk apa? Itu lho. Ada kepentingan apa? Nanti kita akan tindak lebih lanjut," imbuhnya.

Saat disinggung apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada tersangka baru, Ali belum bisa berkomentar banyak.

"Kami fokus pada perkara ini dulu. Kemudian kalau sudah putus persidangan ini, fakta persidangan yang didapat kita kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

"Gambaran awal (tersangka baru) sih sudah kita lihat siapa saja yang bisa kita tindak lanjuti. Ada peluang beberapa pihak dimintai pertanggungjawabankan pidana," lanjut dia.

"Siapa pun orangnya, belum bisa disampaikan. Kan fakta persidangan (saat ini) masih bukti awal. Agar itu jadi bukti nyata, harus dituangkan dalam putusan persidangan," tandasnya.

BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Jatah Proyek DPRD 

Sidang lanjutan kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali memunculkan adanya jatah proyek untuk para wakil rakyat di DPRD Lampung Selatan.

Sidang kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Syahroni.

Syahroni menjadi salah satu satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Dalam kesaksiannya, Syahroni mengungkap adanya jatah proyek senilai Rp 10 miliar tahun 2017 kepada wakil rakyat di Lampung Selatan.

Namun, jatah proyek tersebut diberikan kepada wakil rakyat tanpa harus menyetor fee.

Hal tersebut diungkapkan Syahroni saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

“Untuk DPRD, waktu itu sekitar Rp 5-10 miliar. Itu jatah ketua (DPRD), wakil ketua, dan ketua fraksi. Yang perintahin Pak Herman (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi). Saya waktu itu hanya mendampingi Pak Herman diajak untuk nemui wakil rakyat,” ungkap Syahroni.

Saat bertemu dengan anggota DPRD Lamsel, Syahroni mengaku tidak ikut masuk ruangan.

Jadi hanya Hermansyah Hamidi yang bertemu dengan anggota DPRD.

“Yang nemin waktu itu Pak Herman. Saya hanya di luar. Karena tugas saya cuma nyiapin data-data proyeknya,” jelas Syahroni.

Saat JPU Ali Fikri menanyakan apakah ada setoran dari paket proyek yang dikerjkan para wakil rakyat tersebut, Syahroni mengaku tidak ada.

“Kalau dewan tidak ada setoran. Yang nyuruh itu Pak Herman,” jelas Syahroni.

Selain Syahroni, saksi lain yang dihadirkan adalah Wahyu Lesmono (anggota DPRD Kota Bandar Lampung), Gilang Ramadhan (rekanan), Bobby Zulhaidir (rekanan), Rusman Effendi (rekanan), dan Ardi Gunawan (rekanan). (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved