Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Besar Terkotor, Wali Kota: Tidak Objektif, Pakai Uang

Bandar Lampung masuk dalam 10 kota terkotor pada penilaian Adipura 2018. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN angkat bicara.

Tribunlampung.co.id/Eka
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melambaikan tangan saat meninjau Underpass Unila, Kamis, 17 Januari 2019. 

Meskipun demikian, Herman mengakui kondisi kotor seperti di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung.

"Tapi, itu wajar," ujar Herman.

Kesal Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor, Herman HN: Yang Nilai Tidak Waras

"Saya sudah siang-malam fokus kebersihan kota ini. Bahkan, mobil kebersihan jumlahnya sudah 90 unit dari 2011. Baru semua. Tahun lalu (2018), beli 12 mobil kebersihan sebelum pengumuman kota terkotor nomor tiga ini," bebernya.

10 Kota Terkotor 2018

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.

Dilansir Kompas.id, kota-kota itu memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/kota, di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.

Pengumuman kota terkotor tersebut atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla.

Menanggapi instruksi tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan.

“Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu  Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia.

Nilai terendah

Rosa Vivien mengatakan, kota-kota tersebut memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura.

Lima Negara dengan Garis Pantai Terkotor di Dunia, Salah Satunya Indonesia

Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura.

Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved