Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Besar Terkotor, Wali Kota: Tidak Objektif, Pakai Uang

Bandar Lampung masuk dalam 10 kota terkotor pada penilaian Adipura 2018. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN angkat bicara.

Tribunlampung.co.id/Eka
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melambaikan tangan saat meninjau Underpass Unila, Kamis, 17 Januari 2019. 

Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.

Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Rekayasa Kecelakaan Truk Sawit dari Jambi ke Bandar Lampung, Akal Busuk 5 Pria Terungkap

“Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik,” kata dia.

Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien mengatakan, pihaknya memiliki kriteria yang jelas.

Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan. (tribunlampung.co.id/kompas.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved