Tribun Bandar Lampung

Bangun 2 Flyover Lagi, Pemkot Bandar Lampung Sepakati Ganti Rugi Rp 2,5 Juta per Meter

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk ganti rugi lahan rencana pembangunan dua flyover.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung
Pembangunan salah satu flyover di Bandar Lampung. 

Bangun 2 Flyover Lagi, Pemkot Bandar Lampung Sepakati Ganti Rugi Rp 2,5 Juta per Meter

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk ganti rugi lahan rencana pembangunan dua flyover.

Kedua flyover yang akan dibangun pada 2019 tersebut berada di Jalan Komarudin dan Jalan Untung Surapati.

"Kita siapkan untuk ganti rugi Rp 15 miliar di dua titik tersebut," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Jumat, 18 Januari 2019.

Warga yang Tanahnya Terkena Dampak Proyek 2 Flyover Harapkan Harga Sesuai

Iwan menjelaskan, ganti rugi dilakukan dengan cara mengukur lahan, bangunan, dan tanam tumbuh yang ada di atasnya.

"Kita ganti rugi juga untuk bangunan di atasnya," terangnya.

Ganti rugi lahan bagi yang terkena dampak pembangunan di dua flyover sudah final.

Menurut Iwan, sebagian warga sudah menandatangani berita acara dan tinggal menunggu pencairan ganti ruginya.

"Kalau di Kecamatan Labuhan Ratu dan Tanjung Senang sudah sepakat semua. Sementara di Kecamatan Rajabasa kemarin itu ada yang keberatan. Tetapi akan kita lakukan pendekatan nantinya," jelas Iwan.

Iwan menerangkan, besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

"Lahan yang lebih luas di Rajabasa. Tapi, kalau angkanya saya lupa (luas keseluruhan). Karena memang kondisi jalan di Rajabasa lebih sempit," paparnya.

Ia menjelaskan, ganti rugi lahan tersebut saat ini sedang dalam penghitungan.

Warga yang tanah dan bangunannya terkena dampak sudah sepakat.

"Kemudian kita buatkan berita acara baru dimulai pembayaran. Setelah berita acara ditandatangani semua, baru ketahuan berapa angka yang harus dikeluarkan," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved