Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Herman HN Geram Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN geram dengan predikat kota besar terkotor di Indonesia yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
VIDEO - Herman HN Geram Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN geram dengan predikat kota besar terkotor di Indonesia yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bandar Lampung masuk dalam 10 kota terkotor pada penilaian Adipura 2018.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
• Kesal Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor, Herman HN: Yang Nilai Tidak Waras
Bersama Manado, Bandar Lampung termasuk dalam kota besar terkotor.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN angkat bicara.
Ia menyinggung penilaian pemerintah pusat itu di sela acara peresmian underpass Unila di pelataran parkir Museum Lampung, Kamis, 17 Januari 2019.
Herman menyatakan, penilaian Bandar Lampung sebagai kota besar terkotor tidak objektif.
Ia bahkan menyebut penilaian untuk mendapatkan Piala Adipura tersebut hanya pura-pura.
"Kemarin pusat menilai bahwa kebersihan kita (Bandar Lampung) kurang. Nomor tiga terkotor di Indonesia," kata Herman HN.
• Underpass Unila Molor, Herman HN: Batal Diresmikan Tahun Baru
"Padahal, saya sudah mati-matian membersihkan Kota Bandar Lampung ini," katanya.
Herman pun membandingkan dengan raihan Piala Adipura pada 2009, ketika ia belum menjabat wali kota.
Menurut dia, Bandar Lampung saat itu terbilang kotor.
"Makanya, sejak 2013, saya minta ke pemerintah pusat tidak usah menilai Kota Bandar Lampung ini karena tidak objektif," ujar Herman.
"Saya bilang, yang menilai ini pura-pura. Pakai uang. Lebih baik saya kasih uang itu, Rp 400 juta-Rp 500 juta, kepada masyarakat," sambungnya.
Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien mengatakan, pihaknya memiliki kriteria yang jelas.
Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan. (*)