Tribun Bandar Lampung
BPJS Kesehatan Bandar Lampung Belum Terapkan Berobat Berbayar ke Pasien JKN
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum menerapkan aturan urun biaya berobat kepada peserta JKN.
Kualitas Harus Meningkat
Sementara Ermanita, keluarga pasien peserta JKN, tak mempersoalkan adanya aturan urun biaya. Dengan catatan, ada peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"Selama nilainya masih wajar. Tapi, harus ada peningkatan kualitas pelayanan," katanya di sela-sela mengantar ayahnya menjalani operasi katarak total di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, dari rujukan Rumah Sakit Menggala, Tulangbawang.
Manajer Pemasaran dan Hubungan Masyarakat RS Advent, Otot Sudarmono, memastikan pihaknya belum memberlakukan permenkes itu.
"Informasi permenkes ini sudah saya dapat. Tapi, kami belum memberlakukannya. Kami mengikuti kebijakan BPJS," katanya.
Kepala Subbagian Humas RS Immanuel Alquirina menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan soal aturan tersebut.
"Kami akan tanya ke pihak BPJS. Sejauh ini, kami belum memberlakukan," ujarnya.
Senada, Kasubbag Humas RSUAM Ahmah Safri memastikan pihaknya belum menerapkan aturan urun biaya itu.
"Belum kami terapkan. Tunggu instruksi BPJS, karena mereka yang menentukan. Itu kan turunan regulasinya belum ada," jelasnya.
Permenkes 51/2018
Dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertera ketentuan bahwa berobat jalan maupun rawat inap menggunakan fasilitas JKN di BPJS Kesehatan tak lagi gratis. Peserta harus membayar dengan tarif bervariasi, tergantung tipe kelas rumah sakit. Aturan tersebut, menurut BPJS Kesehatan, bisa mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Merujuk Kontan dan Kompas.com, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes 51/2018. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi M Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya itu semata untuk menekan defisit neraca BPJS.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya menurunkan defisit sehingga kami minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan, aturan itu bertujuan mengedukasi masyarakat. Pihaknya ingin masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya.
"Jadi, jika sakitnya tidak parah, seperti batuk dan pilek, tidak perlu ke dokter untuk periksa dan minta obat," katanya.
Budi mengklaim ada banyak temuan di lapangan bahwa peserta JKN menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu penting. Kondisi ini, menurut dia, turut membuat biaya klaim dari RS membengkak.