Harga Rumah Subsidi Naik, Berlaku Mulai Bulan Depan dan Rincian Rencana Kenaikan

Harga Rumah Subsidi Naik, Berlaku Mulai Bulan Depan dan Rincian Rencana Kenaikan

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Gustina
Ilustrasi rumah subsidi - Perumahan Permata Asri di Jati Agung, Lampung Selatan. Ini merupakan rumah subsidi yang bisa dibeli secara kredit oleh masyarakat berpenghasilan rendah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Harga rumah subsidi dipastikan akan naik bulan Februari 2019.

Besaran kenaikannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan, dan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019).

“Sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Paling lambat diputuskan bulan depan, diusahakan semoga bisa bulan ini,” ujar Khalawi.

Harga Properti di Indonesia Dianggap Tak Masuk Akal, Sophia Latjuba Pilih Sewa Rumah

Dia mengatakan, jumlah kenaikan yang diusulkan adalah 3 persen sampai 7,5 persen.

Angka itu hanya berlaku untuk tahun 2019, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya akan dibicarakan lebih lanjut.

Sembari menunggu keluarnya surat keputusan,  harga rumah subsidi untuk sementara masih menggunakan harga yang berlaku pada 2018.

Untuk diketahui, angka kenaikan harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap daerah. Ada beberapa faktor yang membuat perbedaan harga, di antaranya harga material dan tanah di masing-masing daerah.

“Harga tanah itu yang paling tinggi pengaruhnya, di setiap daerah beda-beda, misalnya di Papua, Bali, dan yang lain,” ucap Khalawi.

Dia menambahkan, sudah berdiskusi dengan para pengembang. Sejauh ini para pengembang mengaku tidak ada masalah dengan rencana tersebut. Bahkan mereka semakin bersemangat untuk memasarkan rumah subsidi.

“Kami sudah bicara sama-sama dengan pengembang. Mereka oke saja, jadi enggak ada masalah. Malah lebih semangat,” imbuh Khalawi.

Sebelumnya diberitakan, DPP REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 10 persen untuk tahun 2019.

Menurut Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata, harga rumah subsidi yang sekarang ini berlaku sampai 2018 sehingga perlu dilakukan pembaruan.

Beli Rumah Subsidi di Lampung Kini Bisa Lewat Pembiayaan Syariah

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

“Analisis kami dari semua daerah itu memang berkaitan dengan banyak hal. Kami ingin berikan usul, tapi tidak rumit. Aceh naik, tapi tak lebih dari 20 persen, hanya beberapa daerah yang kami usulkan lebih dari 10 persen, yakni Bali, Yogya, dan Batam, karena memang sudah tak mungkin dengan harga saat ini," kata Eman, Jumat (28/9/2018).

Dia menuturkan, semua unsur yang menjadi tolok ukur usulan kenaikan itu sudah dimasukkan, misalnya ketersediaan dan harga lahan, serta harga material.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved