Terbongkar dari Video di Ponsel, Guru Les Privat di Bandung Ketahuan Cabuli 34 Muridnya

Terbongkar dari Video di Ponsel, Guru Les Privat di Bandung Ketahuan Cabuli 34 Muridnya

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mahasiswi UIN Raden Intan Laporkan Dosen Diduga Cabul

Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.

 Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.

"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1/2019).

Dekan Mediator

Dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media pada Jumat (28/12/2018). Ia buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.

Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya.

"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.

Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut. Saat ini, imbuh dia, kasus itu dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.

"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.

Mahasiswa Aksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
Jawa Barat
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved