Tribun Bandar Lampung

Tiga Pemuda Dibekuk Nekat Jual Sepada Gunung Hasil Curian di Facebook

Gara-gara jual sepeda gunung melalui facebook, tiga pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Pelaku pencurian sepeda 

"Saat COD itu kami tangkap pelaku di Jagabaya Tanjungkarang Timur pada 14 Januari," tuturnya.

Rosef menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.

Zaskia Gotik Komentari Foto Prewedding Wagub Terpilih Nunik: Selamat Menempuh Hidup Baru Ibu Cantik

"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.

Sementara itu, Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan.

"Untuk uang jajan saja, sama beli hp," ungkapnya.

Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.

"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.

Gusti pun mengaku memposting hasil curiannya di salah satu group jual beli Bandar Lampung.

"Saya posting digroup, sebenarnya saya ambil foto dari Google, baru saya posting," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved