Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung, Teman, dan Anak Suaminya di Lampung, Videonya Lalu Disebar

Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

"Tetapi, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Korban pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim ayah dan anak.

Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.

Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut.

"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.

Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan."

"Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang Syarhan.

 Di Depan Istrinya, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya Sambil Mengintimidasi

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M dan anak kandungnya yang berusia 18 tahun, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus itu membuat geger.

Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda pada Minggu, 6 Januari 2019. (dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved